• Jumat, 29 September 2023

Agnes, Pacar Mario Tersangka Penganiaya David Putra Petinggi GP Ansor Dinaikan Statusnya Oleh Polisi

- Jumat, 3 Maret 2023 | 11:56 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky Haryadi (ketiga dari kiri), sedang memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan oleh Mario, putra seorang mantan pejabat Ditjen Pajak terhadap David, putra petinggi GP Ansor.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky Haryadi (ketiga dari kiri), sedang memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan oleh Mario, putra seorang mantan pejabat Ditjen Pajak terhadap David, putra petinggi GP Ansor.

DEPOK (eNBe Indonesia) - Polda Metro Jaya menaikkan status hukum teman wanita Mario Dandy Satriyo (MDS 20 tahun), yaitu Agnes (AG 15 tahun) menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (D 17 tahun).
 
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (3/3).
 
Hengki menambahkan, perubahan status AG lantaran memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap D.

Baca Juga: Minta Pemilu Ditunda, KY Sebut Putusan PN Jakarta Pusat Kontroversial
 
"Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua peranannya sehingga ada peningkatan status anak yang hadapan hukum jadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku," kata Hengki.
 
Namun Hengki mengungkapkan alasan AG tidak menjadi tersangka, lantaran masih menjadi anak di bawah umur.
 
Hengki menjelaskan AG disangkakan dengan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Baca Juga: Sidang Vonis Terdakwa Ira Ua Hari Ini Berlangsung Secara Virtual
 
Polda Metro Jaya telah memeriksa AG, teman wanita tersangka MDS terkait kasus penganiayaan terhadap D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
 
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, AG diperiksa oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) untuk ketiga kalinya.
 
Selain Apsifor, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) hadir dalam pemeriksaan tersebut.***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X