Wamenkumham Tegaskan Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu Belum Inkrah

- Jumat, 3 Maret 2023 | 16:07 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej tidak mau mengomentari putusan PN Jakarta Pusat yang meminta penundaan pemilu karena belum inkrah.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej tidak mau mengomentari putusan PN Jakarta Pusat yang meminta penundaan pemilu karena belum inkrah.

DEPOK (eNBe Indonesia) - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan tahapan Pemilu 2024 belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) sehingga tidak mau berkomentar lebih jauh mengenai hal itu.

"Satu, putusan itu belum inkrah, kalau putusan belum inkrah maka kita tidak boleh berkomentar. Itu etikanya begitu ya," katanya kepada awak media ditemui di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, dikutip Antara, Jumat (3/3).

Pria yang akrab disapa Eddy itu menyatakan bahwa posisinya sebagai pejabat negara membuatnya tidak boleh berkomentar terhadap putusan pengadilan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Ketua Umum Prima Minta Hentikan Proses Pemilu Yang Telah Berlangsung Agar Pihaknya Bisa Berpartisipasi

"Karena itu bisa disalahtafsirkan (sebagai) memengaruhi kekuasaan yang lain. Jadi kita harus saling menghormati sesama lembaga negara," ujarnya.

Eddy menyatakan bahwa pihaknya akan membiarkan perkara tersebut berjalan sampai betul-betul memiliki kekuatan hukum tetap baru berkomentar.

"Bahwa pengadilan itu pada kekuasaan yudikatif (dan) perkara ini belum inkrah. Biarkanlah perkara itu berjalan sampai betul-betul dia sudah punya kekuatan hukum tetap, baru kita berkomentar," katanya.

Baca Juga: Pengamat Pendidikan Nilai Tidak Ada Korelasi Antara Sekolah Jam 5 Pagi Dengan Penciptaan Pelajar Unggul

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakpus yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis (2/3).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut PN Jakpus membuat sensasi berlebihan dalam putusannya memvonis KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: Kemensos dan Kementerian BUMN Sepakat Bansos PKH dan BPNT Disalurkan Lewat Bank Himbara dan PT Pos Indonesia

Mahfud menegaskan berdasarkan logika sederhana vonis kalah bagi KPU atas gugatan sebuah partai sebagai sesuatu yang salah, tetapi berpotensi memancing kontroversi dan dapat mengganggu konsentrasi sehingga bisa dipolitisasi seakan-akan putusan yang benar.

"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang," tulis Mahfud dalam takarir unggahannya di akun Instagram resmi, @mohmahfudmd, Kamis (2/3).***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X