• Kamis, 28 September 2023

Kasus Rafael Alun Trisambodo Seret Sejumlah Nama Pegawai di Ditjen Pajak

- Selasa, 7 Maret 2023 | 12:06 WIB
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mendatangi gedung KPK.
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mendatangi gedung KPK.

DEPOK (eNBe Indonesia) - Kasus kekayaan tak wajar Rafael Alun Trisambodo bakal menyeret nama-nama lain pegawai pajak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan satu pegawai Direktorat Jenderal Pajak Ditjen Pajak yang akan diminta klarifikasi terkait harta kekayaannya hari ini, Selasa (7/3/2023).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, KPK akan memeriksa eks pejabat Bea dan Cukai terlebih dahulu sebelum mengungkap kekayaan ganjil pegawai pajak selain Rafael.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Anies Baswedan Terbitkan IMB Untuk Warga di Sekitar Depo Pertamina Plumpang

“Tapi yang kita pastikan, besok kita umumkan satu lagi pegawai Ditjen Pajak yang akan kita periksa LHKPN-nya,” kata Pahala saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, dikutip Kompas.com, Selasa (7/3).

Rafael Pahala mengatakan, pemeriksaan terhadap pegawai pajak ini akan menunjukkan bagaimana pola ‘geng’ di lingkungan Ditjen Pajak.

Menurut dia, Rafael memang memiliki banyak teman di lingkungan Ditjen Pajak. KPK mengendus terdapat pola yang digunakan kelompok tersebut dalam menyamarkan kekayaan mereka.

Baca Juga: Adhi Karya's Profit Doubles in 2022

Pahala sebelumnya menyebut bahwa di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memang terdapat semacam "geng".

Istilah ini tidak merujuk pada komplotan seperti anak sekolah. Geng tersebut merupakan semacam jejaring para pegawai pajak yang terhubung karena irisan pendidikan dan perjalanan karir.

Pahala menyebut, geng tersebut memiliki kemampuan yang sangat canggih dalam menyamarkan harta kekayaannya. Ia mengibaratkan geng di Ditjen Pajak itu memiliki kemampuan jurus silat yang lihai. Hal ini membuat KPK memerlukan waktu untuk memahami pola dan gerakan mereka.

Baca Juga: Jasa Marga Posts 68.7% Growth in Profit for 2022 

Pahala enggan membeberkan pola pegawai pajak menyembunyikan harta mereka. Namun, ia memastikan mereka begitu lihai.

Menurut Pahala, salah satu pola pegawai pajak dalam menyamarkan hartanya adalah dengan menggunakan nominee.

Nominee merupakan modus yang kerap digunakan pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyamarkan harta hasil kejahatan.

Baca Juga: Gandeng Disperindag Bulog Ende Gelar Operasi Pasar

Mereka menggunakan nama orang terdekat untuk melakukan transaksi perbankan hingga membeli aset. Mereka juga bisa menggunakan nama perusahaan. Dalam laporannya, mereka hanya akan mencatat kepemilikan lembar saham.

Pahala mengatakan, penggunaan nominee atau nama orang lain tersebut dilakukan geng di Ditjen Pajak untuk menghindari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Meski demikian, KPK yakin bahwa aset tersebut dibeli atas nama pegawai pajak terkait.

Baca Juga: Fakta-Fakta Menarik Seputar Pertandingan Liverpool Versus Manchester United di Liga Primer Inggris

Nominal harta yang berputar dalam dugaan penyamaran harta ini, kata Pahala, jumlahnya cukup besar.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga terdapat pihak pencuci uang profesional (professional money laundrer) yang bekerja dengan Rafael. PPATK juga memblokir rekening sejumlah pihak terkait Rafael, termasuk konsultan pajak.

Namun konsultan pajak itu diduga telah melarikan diri ke luar negeri. Selain itu, PPATK juga mengungkap adanya mantan pegawai Ditjen Pajak yang bekerja pada konsultan pajak tersebut.

Baca Juga: Liga Inggris: Anthony Dituding Jadi Biang Kekalahan MU di Markas Liverpool
 
Sementara itu, KPK pusing karena terduga nominee Rafael melarikan diri ke luar negeri. Sebab, data transaksi perbankan konsultan pajak tersebut berada di tangan PPATK. Di sisi lain, KPK belum memerlukan pemeriksaan secara langsung terhadap nominee tersebut.

Namun kata Pahala, KPK akan mendalami transaksi perbankan yang masih ada di PPATK. Ini yang mau kita dalami,” kata Pahala saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2023).

KPK juga menyatakan telah mengantongi dua nama mantan pegawai Ditjen Pajak yang bekerja sebagai nominee atau menyamarkan harta Rafael.

Baca Juga: ROMO PASCHAL Dipolisikan Karena Gencar Lawan Perdangangan Orang dan Anti Perbudakan

Sebelumnya, masyarakat menyoroti harta kekayaan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 56,1 miliar setelah anaknya, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor.

Mario diketahui publik kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosialnya. PPATK kemudian menyatakan pernah mengirimkan laporan hasil analisis (LHA) mengenai transaksi ganjil Rafael ke penyidik pada 2012. LHA itu berisi data transaksi ganjil Rafael sejak 2003.***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X