DEPOK (eNBe Indonesia) - Komisi Yudisial (KY) bakal melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito setelah menerima laporan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Diketahui, putusan majelis hakim yang ketuai oleh hakim T Oyong dengan anggota H Bakri dan Dominggus Silaban tersebut pada pokoknya menghukum KPU sebagai pihak tergugat untuk menunda tahapan pemilu yang telah berjalan.
Baca Juga: Kasus Rafael Alun Trisambodo Seret Sejumlah Nama Pegawai di Ditjen Pajak
"Bahwa yang dilaporkan adalah hakim PN Jakarta Pusat itu sudah memenuhi syarat baru diregister, setelah itu baru dilakukan pemeriksaan. Tetapi, di luar para majelis hakim, bisa saja panitera atau mungkin hakim lain yang tahu tentang masalah ini, atau juga ke kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Joko di Gedung KY, Jakarta, dikutip Kompas.com, Selasa (7/3).
Joko mengatakan, pemanggilan Ketua PN Jakarta Pusat atau para hakim dan panitera dilakukan untuk mendalami laporan dugaan pelanggaran etik yang diterima oleh KY.
Sementara terhadap pihak terlapor tidak akan langsung dipanggil. Tetapi, keterangan dari pihak yang tidak termasuk yang dilaporkan akan terlebih dahulu dianalisis. Menurut Joko, hasil analisis tersebut bakal dibawa ke tim panel untuk diputuskan apakah laporan tersebut layak ditindaklanjuti atau tidak.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Anies Baswedan Terbitkan IMB Untuk Warga di Sekitar Depo Pertamina Plumpang
Untuk diketahui, laporan Koalisi Masyarakat Sipil diwakili oleh Themis Indonesia Law Firm dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Perwakilan Perludem, Ihsan Maulana menilai, majelis hakim yang memeriksa perkara Prima diduga melakukan pelanggaran karena mengabulkan sebuah perkara yang bukan kewenangan absolutnya.
Ia berpandangan, tindakan majelis hakim bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
Baca Juga: Adhi Karya's Profit Doubles in 2022
Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Pusat memenangkan Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022).
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
Adapun Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Baca Juga: Gandeng Disperindag Bulog Ende Gelar Operasi Pasar
Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.***
Artikel Terkait
Minta Pemilu Ditunda, KY Sebut Putusan PN Jakarta Pusat Kontroversial
Ketua Umum Prima Minta Hentikan Proses Pemilu Yang Telah Berlangsung Agar Pihaknya Bisa Berpartisipasi
Wamenkumham Tegaskan Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu Belum Inkrah
Presiden Jokowi Dukung KPU Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat Yang Tunda Pemilu
Pakar Hukum Sebut Keputusan PN Jakarta Pusat Tentang Penundaan Pemilu Tidak Sesuai Dengan Obyek Gugatan