KUPANG (eNBe Indonesia) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, memvonis hukuman mati Sepriyanto Ayub Snae karena terbukti melakukan tindakan pidana pencabulan sembilan orang anak.
"Kasus pencabulan sembilan orang anak di Kabupaten Alor dengan terdakwa Sepriyanto Ayub Snae sudah diputus Majelis Hakim PN Kalabahi dengan putusan hukuman mati," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim di Kupang, dikutip Antara, Kamis (8/3/2023).
Ia mengatakan putusan hukuman mati Sepriyanto Ayub Snae yang juga merupakan seorang calon pendeta tersebut dilakukan dalam sidang di PN Kalabahi pada Rabu (8/3) dan dihadiri terdakwa Sepriyanto Ayub Snae.
Baca Juga: Menpora Zainudin Amali Serahkan Surat Pengunduran Diri
Abdul Hakim mengatakan dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor menyatakan bahwa terdakwa Sepriyanto Ayub Snae telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan membujuk anak untuk bersetubuh yang menimbulkan korban lebih dari satu orang.
Beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis sebagaimana dakwaan Pasal 81 ayat 2, ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan menjatuhkan pidana mati.
Menurut dia, hukuman pidana mati yang telah diputus Majelis Hakim PN Kalabahi sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Alor yang menuntut terdakwa Sepriyanto Ayub Snae dengan hukuman mati.
Baca Juga: Foto ASN Asal NTT Pakai Bikini Saat Liburan di Bali Bikin Heboh
Sepriyanto Ayub Snae mantan Vikaris di Kabupaten Alor dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor karena menjadi pelaku kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Alor laut Timur Laut, Kabupaten Alor pada 2021.***
Artikel Terkait
Jumlah Korban Kekerasan Seksual Pendeta di NTT bertambah Menjadi 12 Orang
Tersangka Kekerasan Seksual di Alor Mengaku Pernah Mengalami Hal Tersebut Saat Kecil
Polres Alor Akan Segera Limpahkan Berkas Perkara Kasus Kekerasan Seksual ke Kejari Kalabahi T
Korban Kekerasan Seksual di Alor Bertambah Menjadi 14 Orang
LPA NTT Terus Kawal Proses Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Alor
Polres Alor Limpahkan Berkas Perkara Kasus Kekerasan Seksual ke Kejaksaan