DEPOK (eNBe Indonesia) - Polda Metro Jaya memanggil empat orang saksi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) terhadap korban D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Penyidik masih menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (13/3).
Trunoyudo menambahkan pemanggilan para saksi tersebut bertujuan memperkuat adanya unsur perencanaan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh MDS (20), SL (17) dan anak AG (15).
Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Terkait Kasus Penganiayaan Yang Dilakukan Mario Dandy
Namun mantan Kabid Humas Jawa Timur tersebut belum dapat menyebut identitas para saksi karena hal itu menjadi kewenangan dari penyidik.
"Siapa saja saksi tersebut, kita sama-sama menunggu dari hasil penyidik," kata Trunoyudo.
Sebagai informasi Polisi sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi untuk kasus ini yakni RZ teman korban, R dan N orang tua RZ, dan APA teman MDS.
Baca Juga: Dua Jenazah Pekerja Migran Asal NTT Yang Meninggal di Malaysia Dipulangkan ke Flores Timur
Sebelumnya diberitakan Polda Metro Jaya telah melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan pada Jumat (10/3) di TKP Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya juga menghadirkan semua yang terlibat dalam kasus penganiayaan D (17), yakni tersangka MDS (20) dan SL (19), kecuali AG (15) karena statusnya yang masih dibawah umur.
Pada rekonstruksi tersebut juga ada penambahan jumlah adegan yang semula 37 adegan berkembang menjadi 40 adegan.***
Artikel Terkait
Mahfud MD Sebut Penganiayaan yang Dilakukan Oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak Harus Diproses Hukum
Menkeu Sri Mulyani Copot Pejabat Ditjen Pajak Yang Anaknya Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Tersangka Penganiayaan Yang Merupakan Putra Pejabat Ditjen Pajak Dikeluarkan Dari Universitas Prasetiya Mulya
Agnes, Pacar Mario Tersangka Penganiaya David Putra Petinggi GP Ansor Dinaikan Statusnya Oleh Polisi
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Terkait Kasus Penganiayaan Yang Dilakukan Mario Dandy