DEPOK (eNBe Indonesia) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang sedikit pun dari pihak manapun.
Hal itu disampaikan Eddy Hiariej, sapaan Wamenkumham, menanggapi laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi.
"Tidak ada satu sen pun yang saya terima," ujar Wamenkumhan saat berbincang dengan Kompas.com, dikutip Rabu (15/3).
Baca Juga: Komentar Presiden Jokowi Soal Pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate Oleh Kejagung
Wamenkumham pun menanggapi santai adanya laporan terhadap dirinya ke Komisi Antirasuah tersebut.
Menurut Eddy Hiariej, kasus yang dilaporkan oleh Sugeng Teguh Santoso ke KPK adalah persoalan profesional antara Asisten Pribadinya (Aspri) dengan IPW.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kilennya Sugeng," kata Wamenkumham.
Baca Juga: Sekjen Golkar Sebut Ketum Airlangga Telah Mengusulkan Tiga Nama Sebagai Pengganti Zainudin Amali
"Silahkan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Sugeng mengatakan, wakil menteri berinsial EOSH dilaporkan karena diduga menerima aliran dana Rp 7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya.
“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar,” kata Sugeng saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Selasa.
Baca Juga: FIFA Setujui Format Baru Piala Dunia 2026 Yang Akan Diikuti Oleh 48 Tim
Sugeng mengatakan, pihaknya menduga aliran dana Rp 7 miliar itu terkait dua peristiwa, yakni permintaan bantuan pengesahan status badan hukum dan konsultasi mengenai hukum.
Ia menyebut, dari peristiwa itu dugaan aliran dana Rp 7 miliar bisa diduga pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, ataupun lainnya.
“Walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH. Saya Katakan itu ada aliran dana Rp 7 miliar,” ujar Sugeng.
Baca Juga: Turnamen Bulutangkis All England: Ginting dan Gregoria Lolos ke Babak 16 Besar
Sugeng mengaku, ia membawa empat alat bukti transaksi pengiriman dana atau transfer. Selain itu, ia juga membawa bukti percakapan aplikasi pesan pendek.
Percakapan itu menegaskan bahwa Wamen EOSH memiliki hubungan dengan dua orang tersebut.
“Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya,” ujar Sugeng.
Baca Juga: SVB Collapse and Indonesian Economy
Kendati demikian, Sugeng enggan membeberkan siapa sosok Wamen berinisial EOSH tersebut. Ia mengaku masih memegang asas praduga tak bersalah. Selebihnya, Sugeng hanya menuturkan bahwa peristiwa pemberian dana itu belum lama terjadi. “Masih (hangat) lah. Tahun 2022, peristiwa antara April sampai 17 Oktober,” katanya.***
Artikel Terkait
KPK Hentikan Klarifikasi Terhadap Eks Pejabat DKI Terkait Gratifikasi Rp35 Miliar
KPK Kembali Periksa Lukas Enembe
Buronan KPK Bupati Mamberamo Ricky Ham Pagawak Tiba di Gedung KPK
KPK Benarkan Bahwa Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Punya Saham di 6 Perusahaan
Wamenkumham Tegaskan Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu Belum Inkrah