DEPOK (eNBe Indonesia) - Kuasa hukum Anastasia Pretya Amanda Alias APA (19), Enita Edyalaksmita melaporkan tiga tersangka Mario Dandy Satriyo alias MDS (20), Shane Lukas alias SL (19), dan Agnes alias AGG (15) pada kasus penganiayaan terhadap David (17) atas pencemaran nama baik.
Enita menjelaskan laporannya kepada para tersangka, karena menurutnya ketiga tersangka telah menuduh kliennya yang menyebar informasi perlakuan D ke AG kepada MDS.
"Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik," tambah Enita di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (16/3).
Baca Juga: Presiden Jokowi Sambut Minat Investor Singapura Untuk Terlibat Dalam Pembangunan IKN
Laporan itu pun teregistrasi dengan nomor LP / B / 1376 / III / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Enita menyebut saat ini hanya sedang menunggu panggilan kepada APA untuk BAP proses laporan tersebut.
Dalam laporannya, para tersangka di laporkan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50 Segera Dibuka, Catat 5 Poin Penting Agar Lolos Seleksi
Dalam kesempatan tersebut kuasa hukum APA juga mengatakan bahwa kliennya tidak kenal dengan AG. APA dan MD memang pernah menjalin asmara, namun hubungan itu telah berakhir pada tahun 2022.
Sebelumnya diberitakan Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa saksi baru berinisial APA dalam kasus penganiayaan yang dilakukan MDS.
"Saudari APA itu menyampaikan dugaan perbuatan tidak baik yang dilakukan korban kepada AG," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (24/2).
Baca Juga: Bansos Ramadhan Akan Segera Cair Kepada KPM PKH dan BPNT Yang Namanya Terdata di cekbansos.kemensos.go.id
Ade Ary menjelaskan saksi APA ini meneruskan dugaan perbuatan tidak baik dengan menyampaikan kepada tersangka MDS yang notabene merupakan teman dekat AG.
Kemudian MDS mengonfirmasi kepada AG, setelah diduga dibenarkan itulah yang membuat tersangka emosi dan mengajak korban D untuk bertemu dan melakukan penganiayaan.***
Artikel Terkait
Mahfud MD Sebut Penganiayaan yang Dilakukan Oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak Harus Diproses Hukum
Tersangka Penganiayaan Yang Merupakan Putra Pejabat Ditjen Pajak Dikeluarkan Dari Universitas Prasetiya Mulya
Agnes, Pacar Mario Tersangka Penganiaya David Putra Petinggi GP Ansor Dinaikan Statusnya Oleh Polisi
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Terkait Kasus Penganiayaan Yang Dilakukan Mario Dandy
Polda Metro Jaya Akan Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Penganiayaan Oleh Mario Dandy Terhadap David Ozora