DEPOK (eNBe Indonesia) - Pihak keluarga David Ozora menolak keras restorative justice atau damai di kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan.
Alto Luger, perwakilan dari keluarga David, menyebutkan tak ada kata damai di kasus ini.
Ia juga menyebut, kasus penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan akan terus berlanjut ke ranah hukum, meskipun ada tawaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca Juga: BJM Soemartini-Ibu Sartono, Sosok Idol Gereja Katolik ini Berpulang, Semangatnya Terus Menginspirasi
"Tidak ada (Damai)," kata Alto Luger, kepada KOMPAS.TV, dikutip Jumat (17/3)/
Ia menegaskan, perkara penganiayaan David ini akan tetap berjalan sesuai hukum.
"Keluarga tetap mendorong penyelesaian secara hukum," ucap Alto.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga, M. Syahwan dari Lembaga Bantuan Hukum (GP Ansor) menyatakan, pihaknya akan terus mendorong proses hukum. Untuk tawaran restorative justice, katanya, ditolak.
Baca Juga: Hasil Lengkap Turnamen Bulutangkis All England 2023: Indonesia Loloskan Delapan Wakil ke Perempat Final
"Tidak ada kata damai dari pihak keluarga, dan kita tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku," ucapnya.
Adapun Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).
Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani selepas menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Liga Europa: Arsenal Out, Manchester United Jadi Satu-Satunya Wakil Inggris di Perempat Final
"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," kata Reda kepada wartawan, Kamis (26/3/2023).
Adapun di kasus penganiayaan anak pejabat pajak aniaya putra petinggi GP Ansor ini, Mario Dandy Satriyo, kini berstatus tersangka, bersama temannya Shane Lukas.
Sementara pacar Mario Dandy Satriyo, AG kini berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum dan kini ditahan dengan pendampingan.***
Artikel Terkait
Tersangka Penganiayaan Yang Merupakan Putra Pejabat Ditjen Pajak Dikeluarkan Dari Universitas Prasetiya Mulya
Agnes, Pacar Mario Tersangka Penganiaya David Putra Petinggi GP Ansor Dinaikan Statusnya Oleh Polisi
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Terkait Kasus Penganiayaan Yang Dilakukan Mario Dandy
Polda Metro Jaya Akan Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Penganiayaan Oleh Mario Dandy Terhadap David Ozora
Klaim Tidak Kenal Agnes, Pengacara Amanda Laporkan Mario Dandy Cs ke Polisi Atas Pencemaran Nama Baik