DEPOK (eNBe Indonesia) - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap lima tersangka dugaan tindak pidana terorisme jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Sulawesi Tengah.
"Lima tersangka teroris yang ditangkap adalah kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiah Provinsi Sulawesi Tengah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (17/3/2023).
Ramadhan menyebut inisial kelima tersangka itu adalah, ZA, KB, AF, MA, dan RAM.
Baca Juga: Telan Anggaran Miliaran Rupiah, Sejumlah Fasilitas di Wisata Pantai Kota Raja Ende Rusak
"Penangkapan lima tersangka teroris di Provinsi Sulawesi Tengah dilakukan pada Kamis, 16 Maret 2023," tambahnya.
Sebelumnya, Kamis, pukul 15.35 Wita, Tim Densus 88 Antiteror Polri melakukan penggeledahan di dua tempat di wilayah Kabupaten Sigi dan Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
Penggeledahan dilakukan di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, serta di Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Baca Juga: Pihak Keluarga David Ozora Tolak Tawaran 'Restorative Justice' dari Kejati DKI Jakarta
Dari penggeledahan di Kota Palu, personel Tim Densus 88 Antiteror Polri mengamankan dua orang dan sejumlah barang bukti berupa delapan buku bacaan berbagai judul, lima buku catatan, dua bundel dokumen yayasan, satu bundel kwitansi, tiga unit teleskop, sejumlah senjata tajam dan panah serta senapan angin.***
Artikel Terkait
Densus Periksa Kejiwaan Perempuan Penerobos Istana
Densus 88 Polri Tangkap Tiga Terduga Teroris di Lampung
Tim Densus 88 Antiteror Polri Usut Ledakan di Astana Anyar
Densus 88 Tangkap 11 Terduga Teroris di Pulau Sumatera
Tim Densus 88 Sita Bom Rakitan Terduga Teroris yang Berafiliasi dengan ISIS