DEPOK (eNBe Indonesia) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mendatangi KPK untuk memberikan klarifikasi atas laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (STS).
"Saya klarifikasi ke KPK, tunggu sebentar ya. Terima kasih," kata Edward di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Antara, Senin (20/3).
Edward tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, pukul 12.54 WIB, dengan didampingi asisten pribadinya Yogi Ari Rukmana dan tim kuasa hukumnya.
Baca Juga: Informasi Penting Terkait Pencairan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2023 Tahap 1
Diketahui, Sugeng melaporkan Edward ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Atas laporan tersebut, Yogi Ari Rukmana, selaku asisten pribadi Edward, kemudian melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareslrim Polri pada Selasa (14/3) atas dugaan pencemaran nama baik.
Yogi melayangkan laporan ke Bareskrim itu karena Sugeng telah menyebut namanya sebagai perantara penerimaan uang dalam laporannya ke KPK. Laporan Polisi terhadap Sugeng terdaftar dengan nomor laporan STL/092/III/2023/BARESKRIM.
Baca Juga: Syarat dan Kategori Mahasiswa Yang Layak Dapat KIP Kuliah
Yogi menambahkan bahwa apa yang dituding Sugeng Teguh Santoso adalah tidak benar dan Yogi dapat membuktikan hal tersebut melalui proses hukum.***
Artikel Terkait
IPW : Kasus Tewasnya Brigadir J Turunkan Citra Polisi
IPW Sebut Reformasi Polri Harus Dimulai Sejak Rekrutmen Personel
Wamenkumham Tegaskan Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu Belum Inkrah
Dilaporkan ke KPK Soal Gratifikasi, Wamenkumham Tegaskan Tidak Pernah Terima Uang Sepeserpun