DEPOK (eNBe Indonesia) - Jonathan Latumahina, ayah dari Cristalino David Ozora (17), memutuskan menarik ucapannya untuk memaafkan penganiaya anaknya, Mario Dandy Satriyo.
Keputusan menarik ucapan maaf untuk Mario tersebut disampaikan oleh Jonathan tepat di hari ke-30 David yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Adapun Jonathan menyampaikan hal tersebut melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya @seeksixsuck pada Rabu (23/3/2023).
Baca Juga: Dinas Sosial DKI Jakarta Berharap Warga Penerima Bansos KLJ Bersabar Soal Pencairan Dana
Jonathan menjelaskan alasannya menarik ucapannya itu karena khawatir hal tesebut dimanfaatkan pihak Mario Dandy untuk meringankan hukuman pelaku penganiayaan anaknya.
"Di hari ke 30 ini, ular beludak itu mau pake permaafan saya saat itu untuk meringankan mereka kelak. Saya tarik ucapan itu," cuit Jonathan yang dikutip Kompas TV, Kamis (23/3/2023).
Jonathan mengaku pernyataan yang ia sampaikan melalui cuitan di Twitter ini dituliskannya di depan sang anak yang masih terbaring sakit dalam perawatan intensif.
Baca Juga: Ini Kata Mensos Tri Rismaharini Soal Bansos Ramadan
"Saya tulis disini, di depan anak saya yang detik ini belum sadar, masih berjuang karena kerusakan berat pada syaraf otaknya, bernafas melalui trakestomi dengan luka lubang di kerongkongannya dan ditanam infus vena besar di bahu kirinya, menggunakan selang NGT untuk makan dan minumnya,” ucap Jonathan.
"Catat ini ya, saya tidak rela dan tidak ada ampunan apapun. Mintalah pada tuhan kalian pengampunan itu.”
Seperti diketahui, Jonathan Latumahina sebelumnya telah memaafkan Mario Dandy yang menganiaya anaknya David Ozora.
Baca Juga: Iseng-Iseng Mendaftar, Seorang Pemuda Asal Kendari Berhasil Jadi Tentara Amerika
Hal tersebut disampaikan melalui cuitannya pada 21 Februari 2023. Waktu itu, Jonathan memaafkan setelah keluarga Mario Dandy datang menjenguk David.
Saat itulah, keluarga Mario sekaligus menyatakan permintaan maaf atas penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap David.
Menanggapi hal itu, Jonathan saat itu memaafkan tindakan Mario. Meski sudah dimaafkan, Jonathan menegaskan proses hukum tetap harus berlanjut.
Baca Juga: Unggah Video Ketua DPR RI Puan Maharani Berbadan Tikus, BEM UI Dikritisi Politisi PDIP
"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing2, mohon doanya sampai saat ini david belum siuman," tulisnya pada 22 Februari 2023.
Adapun David Ozora diberitakan sebelumnya mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy bersama Shane Lukas dan pelaku AG pada 20 Februari 2023.
Saat ini, Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Gunung Ile Lewotolok Kembali Erupsi Dengan Ketinggian Mencapai 500 Meter
Selain itu, teman wanita Mario Dandy, AGH (15) juga sudah ditetapkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus ini.
Terbaru, berkas perkara AG telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/3/2023).
Tersangka Mario dijerat dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: KKB Kembali Berulah, Tembak Tukang Ojek Hingga Tewas di Ilaga, Papua
Kemudian, Shane Lukas dijerat dengan pasal pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Sedangkan untuk pelaku AG disangkakan pasal pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.***
Artikel Terkait
Agnes, Pacar Mario Tersangka Penganiaya David Putra Petinggi GP Ansor Dinaikan Statusnya Oleh Polisi
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Terkait Kasus Penganiayaan Yang Dilakukan Mario Dandy
Polda Metro Jaya Akan Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Penganiayaan Oleh Mario Dandy Terhadap David Ozora
Klaim Tidak Kenal Agnes, Pengacara Amanda Laporkan Mario Dandy Cs ke Polisi Atas Pencemaran Nama Baik