JAKARTA (eNBe Indonesia) – Tersingkap dugaan tindak pidana, dilakukan kepala daerah (oknum Bupati aktif dan mantan Bupati) di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, dan Kantor Hukum GUD & Associates tak segan melakukan proses hukum atas kedua oknum pejabat tersebut.
Okum Bupati Boven Digoel (HY) dilaporkan 'menggelapkan' uang senilai Rp7 miliar lebih milik salah satu pengusaha di Jakarta, sementara mantan Bupati Boven Digoel (YY) diduga 'menggelapkan' uang milik pengusaha yang sama senilai Rp9 miliar lebih.
Perlu diketahui juga bahwa saat ini oknum Bupati HY pernah terjerat dugaan korupsi dana BUMD (PD Boven Digoel Sejahtera) senilai Rp2,9 miliar pada tahun 2021, tapi dana dimaksud telah dikembalikan HY kepada negara.
Namun proses penegakan hukum masih terkatung-katung dan seperti yang kita ketahui bahwa dalam delik pidana Korupsi, tindakan pengembalian uang tersebut sama sekali tidak menghapus tindak pidana yang sudah dilakukan.
Baca Juga: Gereja St. Theresia Bongsari Semarang Bagikan Takjil Kepada Warga Sekitar
Sedangkan YY pernah tersandung kasus korupsi dana APBD Boven Digoel medio Oktober 2010, dan pengadaan kapal tanker LCT 180 Wambon.
YY divonis penjara 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, juga dituntut membayar ganti rugi Rp45,7 miliar jika tak ingin dikurung/dipenjara selama 2 tahun.
Gregorius Upi, S.H.,M.H., advokat dari Kantor Hukum Law Firm GUD & Associates yang berkantor di Jakarta Pusat, mengatakan dua sosok pejabat ini sebelumnya berteman sangat baik dengan kliennya.
"Dan dalam pertemanan tersebut akhirnya timbul saling percaya dan berujung klien kami mau memberikan pinjaman uang baik dalam bentuk cash maupun dalam bentuk transfer untuk keperluan pribadi kedua oknum pejabat dengan total nominal kurang lebih Rp16 miliar, dengan janji uang pinjaman itu akan dikembalikan di kemudian hari," jelasnya.
Menurut Gregorius, pihaknya sudah mendatangi HY dan menghubungi YY di Boven Digoel, mendesak agar uang kliennya dikembalikan.
Baca Juga: Pemkab Nagekeo Klaim Penetapan Lokasi Pembangunan Bandara Surabaya II di Tanah Milik Pemda Yang Bersertifikat
"Klien kami minta uang dikembalikan dan mereka janji kembalikan di bulan Februari, tapi sampai hari ini tidak terwujud. Kami kirim somasi, tidak direspon dengan tindaklanjut pembayaran itu.”
Oleh karena tidak dikembalikan uang tersebut maka korban lewat Law Firm GUD and Asscosiates melakukan pengaduan dalam bentuk laporan polisi ke Polres Jakarta Utara untuk meminta aparat negara melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan tersebut.
"Hari ini (Jumat-red), kami mendampingi klien kami untuk membuat laporan polisi di Polres Jakarta Utara terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan dua oknum itu (HY dan YY)," ujar Gregorius kepada Redaksi eNBe Indonesia, Jumat (24/3/23).
"Intinya kita minta penegakkan hukum, kita tidak mau nanti ada banyak korban. Penegakkan hukum tujuannya jelas. Kita tidak main-main, kita ingin tunjukkan ke masyarakat bahwa seorang bupati tidak kebal hukum. Karena prinsipnya semua warga negara sama di mata hukum.
Baca Juga: KPU Akan Bertemu Pengurus Prima Bahas Teknis Verifikasi Ulang
Sementara pengusaha yang menjadi korban, Roby Siaharyono, S.T, selaku Direktur PT Sriwijaya Samabusa mengaku telah hilang kesabaran untuk menagih uangnya sekira Rp16 miliar itu dan telah menyerahkan kasus ini kepada pengacara yang ditunjuk untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Jadi apa pun itu kita serahkan kepada polisi. Perusahaan klien kami sangat dirugikan karena dugaan tindak pidana tersebut.
"Sangat disayangkan, dulu klien kami perlakukan mereka seperti keluarga tapi dibalas dengan tindakan yang kurang elok. Oknum-oknum seperti itu kita proses hukum saja biar ada efek jera.
"Rangkaian perbuatan HY dan YY patut diduga tidak berniat baik untuk mengembalikan pinjaman uang klien kami, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata dan kami akan melakukan gugatan Pedata terhadap kedua oknum tersebut," pungkas Gregorius.***