Dinilai Mengada-ada, Polres Nagekeo Diminta Segera Hentikan Penyidikan Terkait Pasar Danga

- Minggu, 26 Maret 2023 | 17:54 WIB
Petrus Salestinus, SH
Petrus Salestinus, SH

JAKARTA (eNBe Indonesia) - Polres Nagekeo diminta untuk segera menghentikan penyidikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait Pasar Danga, jika tak ingin diproses melalui Pra-peradilan.

Permintaan itu didasarkan pada dugaan adanya muatan politik di balik Kasus Rehabilitasi/Penataan Pasar Danga, Mbay, Kabupaten Nagekeo-NTT yang saat ini sedang disidik oleh Kepolisian Resort (Polres) Nagekeo.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus, SH ketika dimintai tanggapannya terkait kasus dugaan pemusnahan aset berupa 4 los Pasar Danga (yang ternyata masih ada, red) yang sedang disidik oleh Polres Nagekeo saat ini.

“Empat los pasar yang oleh penyidik Polres Nagekeo diduga telah dibongkar saat rehab/penataan Pasar Danga tahun 2019, ternyata masih ada dan sedang digunakan oleh pedagang hingga saat ini. Sedangkan yang dibongkar saat itu, ternyata bangunan rusak yang sudah tidak bernilai dan tidak tercatat dalam aset daerah. Memang kelihatannya ada yang tidak beres. Saya bisa menduga ada 99 persen kepentingan politiknya di balik kasus itu. Karena kalau murni, nggak mungkin itu dijadikan kasus korupsi. Ini terlalu dipaksakan,” tandas Petrus Salestinus.

Baca Juga: Oknum Bupati dan Mantan Oknum Bupati di Kabupaten Boven Digoel, Papua diduga 'Gelapkan' Uang Rp16 Miliar

Salestinus mengatakan publik Nagekeo menaruh curiga terhadap itikad baik Polres Nagekeo di balik pengungkapan kasus tersebut.

“Kasus tersebut sudah lama menjadi polemik dan ternyata tidak terdapat fakta yang mengarah kepada tipikor. Namun anehnya, sekarang Polres Nagekeo gencar dan ujug-ujug telah menetapkan 3 orang tersangka bahkan disebut-sebut target operasinya mengarah ke Bupati Nagekeo saat ini. Ada apa ini?" demikian Selestinus.

“Jika targetnya benar demikian, maka penyidikan kasus ini sudah tidak murni penegakan hukum, karena patut diduga ada campur tangan legislatif, bahkan ada campur tangan uang di balik agenda pengungkapan dugaan korupsi dimaksud,” ujarnya.

Ia menilai penyidik Polres Nagekeo salah kaprah dan keliru dalam pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan, red) atau tanpa pulbaket.

Baca Juga: Berada Dekat Rumah Bupati Sikka, Warga Dusun Kuwu Wire, Desa Lepolima Kekurangan Pasokan Air Bersih

“Saya lihat penyidik sudah salah kaprah dan keliru dalam mengidentifikasi objek penyelidikan dan penyidikan sehingga subyek hukum yang menjadi target pun menjadi error dan berimplikasi salah mengenai orang apalagi ini bukan peristiwa pidana korupsi. Bangunan lain yang dibongkar, tapi penyidik menghitung kerugian negara dari bangunan yang masih berdiri dan sedang digunakan pedagang hingga saat ini,” beber Salestinus.

Bahkan, lanjutnya, penyidik sudah kehilangan arah sehingga mengait-ngaitkan pembongkaran bangunan tua (yang dibangun sejak tahun 1984, red) dengan proyek pembangunan pasar di tahun-tahun berikutnya.

“Yang dilidik dan disidik dugaan pemusnahan aset tapi dibuat seolah-olah kasus korupsi supaya bisa menjerat Bupati. Kalau melihatnya demikian, mengapa baru sekarang Polres Nagekeo melek dan ujug-ujug jadi korupsi. Ini tidak benar, harus dikoreksi dan mengada-ada. Karenanya segera di SP3-kan atau Polres akan menghadapi Pra-peradilan dan upaya hukum lainnya,” tandas Salestinus.

Baca Juga: Marselino Ferdinan Cetak Gol, KMSK Deinze Menang!

Halaman:

Editor: Adrianus Nulangi Madaala

Tags

Terkini

X