Jaksa Tuntut Linda Pudjiastuti Penjara 18 Tahun dan Denda Rp2 Miliar Terkait Kasus Penjualan Sabu

- Senin, 27 Maret 2023 | 16:16 WIB
Arsip - Terdakwa kasus peredaran sabu Linda Pudjiastuti alias Anita mengakui bahwa dirinya adalah istri siri Teddy Minahasa.
Arsip - Terdakwa kasus peredaran sabu Linda Pudjiastuti alias Anita mengakui bahwa dirinya adalah istri siri Teddy Minahasa.

DEPOK (eNBe Indonesia) - Linda Pudjiastuti yang terlibat dalam kasus penjualan sabu dengan tersangka Irjen Teddy Minahasa, dituntut penjara selama 18 tahun dan denda Rp2 miliar.

"Menuntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar bisa diganti dengan enam bulan penjara," kata Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Iwan Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, dikutip Antara, Senin (27/3/2023).

Menurut JPU, Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Polda Papua Minta Masyarakat Sholat Tarawih di Rumah Menyusul Penembakan di Kabupaten Puncak Jaya

JPU mengatakan, Linda terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

Selain itu, Linda terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan untuk hal yang meringankan, Linda dianggap mengakui seluruh kesalahannya dan menyesal di muka persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih menjadwalkan sidang pembacaan pembelaan digelar pada Rabu (5/4) mendatang.***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X