DEPOK (eNBe Indonesia) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, yang merupakan Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (28/3).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Ali membenarkan kedua tersangka tersangka itu adalah Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat.
Baca Juga: Segera Daftar Online DTKS Agar Bisa Dapat Bansos PKH, BPNT Dan Bansos Lainnya Hanya Lewat HP
Ali menjelaskan keduanya diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, di antaranya meminta dan menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, di mana seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal itu bukanlah utang.
"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," kata Ali.
Lebih lanjut, Ali mengatakan Ben Brahim dan Ary Egahni telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, keduanya langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK.
Baca Juga: Belajar Memisahkan Olahraga dan Politik
"Perkembangan segera akan disampaikan," ujar Ali.***
Artikel Terkait
Buronan KPK Bupati Mamberamo Ricky Ham Pagawak Tiba di Gedung KPK
KPK Benarkan Bahwa Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Punya Saham di 6 Perusahaan
Dilaporkan ke KPK Soal Gratifikasi, Wamenkumham Tegaskan Tidak Pernah Terima Uang Sepeserpun
Wamenkumham Klarifikasi Tuduhan Gratifikasi ke KPK Atas Laporan IPW
Kepala BPN Jakarta Timur Penuhi Panggilan KPK Untuk Klarifikasi Kekayaan Miliknya