Kantongi Bukti Permulaan Yang Cukup, KPK Naikkan Status Rafael Alun Trisambodo ke Tahap Penyidikan

- Kamis, 30 Maret 2023 | 15:32 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

DEPOK (eNBe Indonesia) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan kasus yang menyeret mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan setelah mengantongi alat bukti permulaan yang cukup.

Hal itu disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 s/d 2023," kata Ali, dikutip RRI, Kamis (30/3).

Baca Juga: Badan Pangan Nasional Akan Salurkan Bansos Pangan Ramadhan Pada Awal April 2023

KPK juga lanjut Ali akan mengumumkan Rafael sebagai tersangka pada saatnya nanti.

Ali menegaskan, tim penyidik masih mengumpulkan bukti untuk melakukan penahanan dalam kasus ini. Pengumpulan bukti tambahan dilakukan agar kronologis kasus ini semakin jelas dan nantinya akan dikonfirmasi kepada para tersangka.

Diketahui, KPK membuka penyelidikan berkaitan dengan harta pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Penyelidikan dibuka untuk menelusuri dugaan ada atau tidaknya pidana korupsi yang dilakukan oleh Rafael.

Baca Juga: Jasa Armada Indonesia Bukukan Laba Rp150,6 Miliar, Tumbuh 10%

Sebelumnya Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa perkara Rafael ini sudah masuk tahap lidik.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, soal uang mantan pejabat pajak Rafael Alun tersimpan di safe deposit box bank BUMN dalam jumlah yang besar, dan diduga sebagai hasil suap.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Rafael memiliki harta sejumlah Rp56,7 miliar. Nilai itu dianggap janggal karena posisi RAT yang hanya sebagai pejabat Eselon III di Kemenkeu.

Baca Juga: Gibran Sebut Akan Ada Ajang Lain di Kota Solo Kaliber Internasional Sebagai Ganti Pembatalan Piala Dunia U20

PPATK juga telah mengeluarkan laporan hasil analisa (LHA) transaksi janggal RAT yang nilai mutasinya mencapai Rp500 miliar. Ia diduga melakukan pencucian uang dengan modus menggunakan banyak nama dalam transaksi keuangan.***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: rri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X