DEPOK (eNBe Indonesia) - Terdakwa kasus peredaran Narkoba, Teddy Minahasa dituntut pidana hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati," kata salah satu JPU Iwan Ginting, di PN Jakarta Barat, dikutip Antara, Kamis (30/3).
Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu.
Baca Juga: Kantongi Bukti Permulaan Yang Cukup, KPK Naikkan Status Rafael Alun Trisambodo ke Tahap Penyidikan
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami," kata JPU Iwan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Semua berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan.
Baca Juga: Badan Pangan Nasional Akan Salurkan Bansos Pangan Ramadhan Pada Awal April 2023
Di saat itu, Teddy diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Teddy lalu memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.
Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Linda pun mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu tersebut.
Baca Juga: Jasa Armada Indonesia Bukukan Laba Rp150,6 Miliar, Tumbuh 10%
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 112, 114 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Terlibat Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Kapolsek Kalibaru Dicopot Dan Dimutasikan
Irjen Teddy Minahasa Bantah Terlibat dengan Barang Bukti Narkoba di Rumah AKBP Dody
Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Kamis Mendatang
Sidang Perdana Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dijaga Ketat
Terdakwa Kasus Peredaran Sabu Linda Pujiastuti Akui Dirinya Merupakan Istri Siri Teddy Minahasa