DEPOK (eNBe Indonesia) - Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo tiba di Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Rafael tampak didampingi oleh kuasa hukumnya.
Rafael sama sekali tidak berkomentar soal kedatangannya dan hanya memberikan gestur salam serta langsung masuk ke Lobi Gedung Merah Putih.
Setelah menunggu kurang dari 10 menit, Rafael langsung dipanggil ke ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih.
Baca Juga: Presiden Akan Lantik Menpora dan Kepala BNPT Yang Baru
Penyidik KPK hari ini telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rafael Alun sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
"Penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Antara, Senin (3/4).
Ali juga memastikan KPK akan menjamin seluruh hak hukum Rafael dan memastikan prosesnya sesuai dengan prosedur.
Baca Juga: Diwarnai Tiga Kecelakaan, Max Verstappen dari Tim Red Bull Racing Akhirnya Juarai F1 GP Australia
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.
KPK memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.
Baca Juga: Bagnaia Blunder, Bezzecchi Akhirnya Raih Gelar Perdana MotoGp di Sirkuit Termas Rio Hondo Argentina
Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.***
Artikel Terkait
Terkait Kasus Rafael Alun Trisambodo, ICW Sebut LHKPN Masih Rentan Penyimpangan
KPK Benarkan Bahwa Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Punya Saham di 6 Perusahaan
Kasus Rafael Alun Trisambodo Seret Sejumlah Nama Pegawai di Ditjen Pajak
PPATK Blokir Rekening Milik Rafael Alun Trisambodo dan Keluarga Senilai Rp500 Miliar
Kantongi Bukti Permulaan Yang Cukup, KPK Naikkan Status Rafael Alun Trisambodo ke Tahap Penyidikan