DEPOK (eNBe Indonesia) - KPK saat ini masih dalam proses pemeriksaan terkait laporan dugaan gratifikasi terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Kompas TV, dikutip Senin (3/4).
Pihak KPK telah melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak termasuk kepada Wamenkumham, perihal dugaan gratifikasi Rp7 miliar.
Baca Juga: Zulkifli Hasan Buka Kemungkinan Koalisi Besar Usai Silaturahmi Antara KIB dan KIR Dengan Presiden Jokowi
“Jadi klarifikasi tentu, namanya ada dugaan gratifikasi, tentu kami akan mendalami di dua pihak. Tidak hanya kemudian bahwa yang bersangkutan sudah hadir mengklarifikasi, tentu itu menjadi bagian dari informasi dan data yang kami kumpulkan,” kata Nurul Ghufron.
“Selanjutnya kami akan membandingkan dengan informasi dan data yang dilaporkan oleh pelapor maupun pihak-pihak tertentu yang berkaitan yang disebut.”
KPK, sambung Ghufron, tentu akan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat jika sudah ada perkembangan yang jelas.
Baca Juga: Rafael Alun Tiba di Gedung KPK Untuk Diperiksa Sebagai Tersangka
Dalam kesempatan tersebut, Ghufron memastikan data laporan dugaan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej sudah dipegang oleh tim KPK.
Sebelumnya, Wamenkumham Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi senilai Rp7 Miliar.
Laporan dugaan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso ke KPK.***
Artikel Terkait
Wamenkumham Tegaskan Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu Belum Inkrah
Dilaporkan ke KPK Soal Gratifikasi, Wamenkumham Tegaskan Tidak Pernah Terima Uang Sepeserpun
Wamenkumham Klarifikasi Tuduhan Gratifikasi ke KPK Atas Laporan IPW