DEPOK (eNBe Indonesia) - Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady alias Grace Tahir enggan memberikan keterangan kepada awak media usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Grace tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 10.04 WIB dan selesai diperiksa pukul 13.27 WIB. Namun, Grace enggan berkomentar kepada awak media saat dikonfirmasi soal pemeriksaannya maupun hubungannya dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Grace Dewi Riady dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, Kamis, sebagai saksi untuk tersangka RAT.
Baca Juga: Cek Langkah-Langkah Aktivasi Rekening PIP dan Status Penerima di pip.kemdikbud.go.id
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI untuk tersangka RAT," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (11/5).
Ali mengatakan ada empat saksi yang diperiksa hari ini yakni, Grace Dewi Riady, Imam Pamduji, Albert Katu, dan Timothy William.
KPK telah secara resmi menetapkan dan menahan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka pada 3 April 2023. Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
Baca Juga: Cek Segera Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 52 di Akun Instagram @prakerja.go.id
Tersangka Rafael Alun diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya ialah PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Penyidik KPK juga menemukan tersangka Rafael Alun diduga menerima aliran dana sebesar 90.000 dolar AS melalui PT AME tersebut.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Rafael Alun di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Dari penggeladahan tersebut, ditemukan sejumlah barang, seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ajak Para Pemimpin ASEAN Nikmati Suasana Matahari Terbenam di Atas Kapal Pinisi
Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun dijerat Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.***
Artikel Terkait
PPATK Blokir Rekening Milik Rafael Alun Trisambodo dan Keluarga Senilai Rp500 Miliar
Kantongi Bukti Permulaan Yang Cukup, KPK Naikkan Status Rafael Alun Trisambodo ke Tahap Penyidikan
Rafael Alun Tiba di Gedung KPK Untuk Diperiksa Sebagai Tersangka
Terima Gratifikasi Via Perusahaan Konsultan Pajak, KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo
KPK Akan Panggil Tiga Orang Saksi Terkait Gratifikasi Tersangka Rafael Alun Trisambodo