DEPOK (eNBe Indonesia) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron telah mengajukan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam uji materi itu, Nurul Ghufron meminta agar masa jabatan pimpinan KPK yang selama ini 4 tahun ditambah menjadi 5 tahun.
"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28 D. Agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non-kementerian lainnya," kata Ghufron kepada wartawan, dikutip RRI, Selasa (16/5/2023).
Ghufron menjelaskan, alasannya meminta masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Menurutnya, masa jabatan presiden dan wakil presiden sesuai Pasal 7 UUD 1945 adalah lima tahun.
Baca Juga: Kapolri Kembali Berlakukan Tilang Manual Terhadap Pelanggar Lalu Lintas
Dengan demikian, seharusnya periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun. "Periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah RPJPN 25 tahun, RPJMN 5 tahun," katanya.
Selain itu, 12 lembaga negara non-kementerian atau auxiliary state body lain seperti Komnas HAM, Ombudsman, Komisi Yudisial, KPU, Bawaslu, serta lainnya, dengan memiliki periodisasi kepemimpinan selama 5 tahun. "Karenanya akan melanggar prinsip keadilan sebagai mana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 (inskonstitusional) jika tidak diperbaiki atau disamakan," katanya.
Ghufron mengatakan, sudah mengajukan uji materi atau judicial review mengenai masa jabatan pimpinan KPK ini sejak Oktober 2022 lalu. Setelah melalui proses pemeriksaan awal, berkas uji materinya dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-22 Dipastikan Tanpa Pratama Arhan Pada Laga Final Lawan Thailand di Sea Games Kamboja
"Proses sidang keterangan dari DPR dan presiden sudah, pembuktian ahli sudah dan juga sudah kesimpulan. Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan," katanya.***
Artikel Terkait
KPK Lakukan Penggeledahan di Balai Kota Bandung
Ketua KPK Firli Bahuri Bertemu Kapolri Bahas Sinergitas Pemberantasan Korupsi
KPK Akan Panggil Tiga Orang Saksi Terkait Gratifikasi Tersangka Rafael Alun Trisambodo
Pengacara Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening Penuh Panggilan KPK
Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi Rafael Alun, Direktur Mayapada Hospital Grace Tahir Bungkam