Polri Terbitkan Aturan Baru Mengenai Tilang Manual Dan Larangan Lakukan Razia

- Jumat, 19 Mei 2023 | 15:35 WIB
Sejumlah pengendara motor tampak menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm di Jalan Raya Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sejumlah pengendara motor tampak menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm di Jalan Raya Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

DEPOK (eNBe Indonesia) - Polri menerbitkan peraturan tentang penindakan tilang manual hanya dapat dilakukan oleh petugas yang memiliki surat tugas dan bersertifikasi. Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota di lapangan.

Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023). “Penindakan (tilang manual) oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas,” katanya, dikutip RRI, Jumat (19/7).

Menurut Sandi, meski tilang manual diterapkan kembali, jajaran Polantas dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner (razia). Sandi mengemukakan, adapun pelanggaran yang menjadi prioritas yakni pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Yakin Kejagung Akan Bekerja Secara Profesional Tangani Kasus Johnny G Plate

Seperti berkendaraan di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendaraan. Berikutnya menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus.

“Lalu melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu. Serta kendaraan overload dan over dimensi,” ujarnya.

Jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas. Mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana," ucapnya.

Baca Juga: Disebut Jadi Cawapres Ganjar, Nasaruddin Umar Sebut Lebih 'Enjoy' Urus Umat

Korlantas Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas itu berdasarkan surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023. Surat ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.***


Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: rri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X