DEPOK (eNBe Indonesia) - Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) mengakui tidak mengetahui apa-apa terkait kasus yang menimpa ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
"Saya tidak tahu apa-apa mas, kan saya tidak pegang hp (ponsel), " katanya saat ditemui di sela-sela pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dikutip Antara, Senin (22/5).
Mario juga menyatakan belum pernah bertemu kembali dengan bapaknya sejak dia ditahan di rutan Polda Metro Jaya karena kasus penganiayaan David Ozora (17).
Baca Juga: Omong Kosong Pilpres: Anies Serang Jokowi, Data Jalan Non Tol Hoaks, BPS Bertanggung Jawab
Namun, Mario menyatakan rasa penyesalannya terhadap kasus yang menimpa dirinya hingga menyeret nama orang tuanya dan siap menjalani hukuman.
"Sangat menyesal dan saya siap menjalani (hukuman)," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memfasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo (20).
Baca Juga: Majelis Hakim PN Jakarta Timur Tolak Eksepsi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
"Ya, sudah dikoordinasikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Kami fasilitasi kehadiran saksi tersebut pada proses penyidikan KPK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi di Jakarta.***
Artikel Terkait
Kantongi Bukti Permulaan Yang Cukup, KPK Naikkan Status Rafael Alun Trisambodo ke Tahap Penyidikan
Rafael Alun Tiba di Gedung KPK Untuk Diperiksa Sebagai Tersangka
Terima Gratifikasi Via Perusahaan Konsultan Pajak, KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo
KPK Akan Panggil Tiga Orang Saksi Terkait Gratifikasi Tersangka Rafael Alun Trisambodo
Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi Rafael Alun, Direktur Mayapada Hospital Grace Tahir Bungkam