DEPOK (eNBe Indonesia) - Bareskrim Polri telah memanggil penyanyi Anindia Yandirest Ayunda alias Nindy Ayunda untuk diperiksa pada hari Jumat (26/5), atas dugaan menyembunyikan tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro .
Ini merupakan pemanggilan pertama.
Baca Juga: Prabowo Subianto Capres Dengan Tingkat Elektabilitas Tertinggi Versi Jajak Pendapat Litbang Kompas
"Silakan hadir untuk penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan, kalau tidak hadir penyidik punya kewenangan yang dilindungi undang-undang," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, dikutip Kompas.com, Rabu (24/5/2023).
Sejauh ini, ia menambahkan, belum ada konfirmasi dari Nindy bahwa dirinya akan memenuhi panggilan penyelidik atau tidak. Namun, ia berharap agar penyanyi lagu Matahari dalam Ost. Badai Pasti Berlalu itu memenuhi panggilan yang telah dilayangkan.
Diketahui, Nindy sebelumnya juga pernah dipanggil penyidik sebagai saksi terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal atas tersangka sekaligus buron Dito Mahendra. Namun, dalam panggilan itu Nindy tidak hadir.
Baca Juga: Survei Litbang Kompas Ungkap Prabowo Akan Menang Pilpres Bila 'Head to Head' Lawan Anis Atau Ganjar
Setelah kasus kepemilikan senpi ilegal dikembangkan, penyidik membuat laporan model A terkait kasus dugaan menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.
Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.
"Sejak tanggal 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan," ungkap Djuhandhani, pada Senin (22/5/2023).
Baca Juga: Barcelona Kalah 1-3 Dari Valladolid di Liga Spanyol
Diketahui, Dito masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 4 Mei 2023 selang beberapa waktu ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal.
Kekasih Nindy itu terbukti menyimpan sembilan senjata api ilegal. Ia dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Dito diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.***
Artikel Terkait
Dito Mahendra Akui Alami Kerugian Reputasi Hingga Materi Akibat Pencemaran Nama Baik Oleh Nikita Mirzani
Melawan Pengusaha Dito Mahendra, Nikita Mirzani Divonis Bebas: 'Kasus Ini Penuh Rekayasa'