Kejati DKI Jakarta Nyatakan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Sudah Lengkap Alias P21

- Rabu, 24 Mei 2023 | 15:30 WIB
Tersangka Mario Dandy Satriyo (kiri), Shane (kanan) dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) sedang melaksanakan rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora di Pesanggrahan, Jakarta.
Tersangka Mario Dandy Satriyo (kiri), Shane (kanan) dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) sedang melaksanakan rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora di Pesanggrahan, Jakarta.

DEPOK (eNBe Indonesia) - Berkas perkara kasus penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas telah lengkap atau P21.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menjelaskan hal itu dalam konferensi pers, Rabu (24/5/2023) siang.

“Pada hari ini, Rabu (24/5) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satrio alias Dandy dan Shane Lukas,” jelas Agus Sahat dalam program Breaking News Kompas TV, dikutip Rabu (24/5).

Baca Juga: Cek Segera Aplikasi JakOne Untuk Mengetahui Apakah KJP Plus Tahap 1 Bulan Mei 2023 Sudah Cair

Pasal yang disangkakan untuk tersangka Mario Dandy Satrio, jelas Agus Sahat yaitu kesatu, Primer pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Atau, Pasal 76 C Jo Pasal 50 ayat 2 UU Noor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 20022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

“Untuk tersangka Shane Lukas, kesatu primer Pasal  355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KHUP, subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.”

Baca Juga: Cek Laman pip.kemdikbud.go.id Dan Segera Aktivasi Rekening Agar Dana PIP 2023 Cair

“Atau, kedua primer Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 kedua KUHP, subsidder Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP,” tambahnya.

Atau ketiga, Pasal 76C Jo Pasal 50 ayat 2 Undang-35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 20022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 56 kedua KUHP.

Sementara Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo menegaskan, pihaknya telah menerbitkan P21 untuk kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Bareskrim Polri Akan Periksa Penyanyi Nindy Ayunda Terkait Kasus Penyembunyian Tersangka Dito Mahendra

Ia menambahkan, bahwa tidak ada bolak balik perkara pada kasus tersebut.

“Bisa kami tegaskan bahwa tidak ada bolak balik perkara dalam kassus ini. Berkas perkara hanya kami terbitkan satu kali P18 dan P19,” tuturnya.

Proses selama penyidikan sampai P21 terbit ini, kata dia dimulai dari sprindik di tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan  P21 tanggal 24 Mei hari ini.

Baca Juga: Prabowo Subianto Capres Dengan Tingkat Elektabilitas Tertinggi Versi Jajak Pendapat Litbang Kompas

“Berarti berjalan 2 bulan 22 hari, sedangkan kami mempunyai waktu untuk menentukan sikap selama dua kali kesempatan, yaitu 14 hari pertama dan 14 hari kedua, sehingga total 28 hari.”

“Jumlah saksi yang ada di dalam berkas untuk Mario adalah 17 orang, sedangkan untuh Shane sebanyal 16 orang. Sementara jumlah ahli sebanyak 5 orang dan untuk Shane juga 5 orang,” imbuhnya.

Diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap David.***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X