DEPOK (eNBe Indonesia) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun. Adapun gugatan diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar saat membacakan putusan dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kamis (25/5/2023).
Anwar menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Baca Juga: Ketua Umum Projo Bilang Presiden Jokowi Masih Berusaha Menduetkan Ganjar-Prabowo
"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun. Dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," katanya, menjelaskan.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, jika ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun itu diskriminatif. Selain itu, masa jabatan selama empat tahun juga dianggap tidak adil apabila dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.
"Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien. Dibandingkan dengan komisi independen lainnya," kata Guntur.
Baca Juga: Cek Status Penerima Dana Bantuan Pendidikan PIP 2023 Dengan Input NISN di Link pip.kemdikbud.go.id
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.***
Artikel Terkait
MK Tolak Gugatan UU Pers
MK Tolak Gugatan PKS Soal Presidential Treshold
Yusril Ajukan Sebagai Pihak Terkait di MK Dukung Pemilu Proposional Tertutup
MK Tolak Gugatan UU Perkawinan, Dua Hakim Berbeda Pendapat
Ingin Seperti Lembaga Negara Lainnya, KPK Ajukan Masa Jabatan Lima Tahun ke MK