DEPOK (eNBe Indonesia) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry sekaligus bos Maspion Group, Alim Markus (AM), Rabu (24/5/2023). Ia diperiksa terkait aliran dana yang diterima mantan Bupati Sidoarjo, SI.
"Saksi [Alim Markus] hadir. Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan sejumlah uang yang diterima tersangka SI dalam jabatannya sebagai Bupati Sidoarjo saat itu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, dikutip RRI, Kamis (25/5/2023).
Ali mengatakan, AM diduga menjadi salah satu pihak yang memberi uang dimaksud. "Adapun uang yang diterima tersebut dalam bentuk pecahan mata uang asing dan diduga diberikan oleh beberapa pihak swasta," ujarnya.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Lima Tahun
Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan kemarin, AM bungkam ketika dikonfirmasi sejumlah pertanyaan oleh awak media. Diketahui, SI selaku Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021 kembali diproses hukum KPK.
Kali ini terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi. SI diduga menerima banyak pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun.
Ia juga diduga menerima gratifikasi dengan modus uang lebaran hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah Gogol Gilir. Pemberi gratifikasi terdiri dari pihak swasta, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo hingga Direksi BUMD.
Baca Juga: Ketua Umum Projo Bilang Presiden Jokowi Masih Berusaha Menduetkan Ganjar-Prabowo
Teruntuk barang, SI antara lain menerima logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional. ia juga diduga menerima berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal.
Besaran gratifikasi yang diterima SI sekitar Rp15 miliar. KPK masih terus mendalami penerimaan lain dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Saat itu KPK memproses hukum tiga tersangka yakni SI, IG dan TS selaku pihak swasta.***
Artikel Terkait
Wamenkumham Klarifikasi Tuduhan Gratifikasi ke KPK Atas Laporan IPW
KPK Dalami Pemeriksaan Terkait Laporan Dugaan Gratifikasi Terhadap Wamenkumham
Terima Gratifikasi Via Perusahaan Konsultan Pajak, KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo
KPK Akan Panggil Tiga Orang Saksi Terkait Gratifikasi Tersangka Rafael Alun Trisambodo
Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi Rafael Alun, Direktur Mayapada Hospital Grace Tahir Bungkam