Sejumlah Kendaraan Mewah dan Rumah Milik Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Disita KPK

- Rabu, 31 Mei 2023 | 15:04 WIB
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo usai diperiksa penyidik KPK.
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo usai diperiksa penyidik KPK.

rafael

DEPOK (eNBe Indonesia) - Sejumlah aset seperti kendaraan mewah dan rumah mantan pejabat ditjen pajak Rafael Alun Trisambodo disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyitaan ini terkait kasus korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Benar, tim penyidik telah melakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah," kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK dalam keterangannya, dikutip Kompas TV, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga: Cek Alasan Siswa Tidak Menerima Dana Bantuan Pendidikan KJP Plus Tahap 1 Yang Cair 30 Mei 2023

"Selain itu, di Yogyakarta, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc."

Lebih lanjut, dia berujar penyidik juga menyita aset bangunan milik Rafael Alun, berupa rumah hingga kontrakan di Jakarta.

"Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," ujarnya.

Baca Juga: Cek Website kjp.jakarta.go.id, Dana Bantuan Pendidikan KJP Sudah Cair 30 Mei 2023

Dalam kesempatan itu, ia pun menegaskan KPK terus melakukan penelusuran aliran uang dan aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dengan tersangka Rafael Alun.

"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," ucapnya.

Dalam perkara pokoknya, Rafael Alun dijerat dengan dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Baca Juga: Prediksi Pertandingan Antara Sevilla Versus AS Roma di Final Liga Europa 2022/2023

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ini pun telah ditahan KPK sejak Selasa, 3 April 2023.

Dalam kasus ini, Rafael diduga menerima uang sebanyak USD 90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.

Uang itu diduga diterima melalui perusahaan miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Baca Juga: Nasdem Ingatkan Presiden Jokowi Tidak Cawe-Cawe di Pemilu 2024

Belakangan, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang.

Dia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: kompas.tv

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X