DEPOK (eNBe Indonesia) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini Selasa (6/6/2023), menggelar sidang perdana terdakwa MDS (20) dan SL (19). Sidang tidak ada pengamanan khusus.
“Tidak ada pengamanan khusus. Namun akan dilakukan sesuai situasi dan kondisi atau eskalasi keamanan persidangan,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, dikutip Antara, Selasa (6/6/2023).
Sedangkan untuk peliputan sidang, Djuyamto mengatakan situasi dan kondisinya sama seperti peliputan saat sidang Ferdy Sambo. Ruang sidang diisi pengunjung sidang sesuai kapasitas tempat duduk.
Baca Juga: Ribuan Tiket Pertandingan FIFA Matchday Antara Timnas Argentina Kontra Indonesia Ludes Terjual
Sidang akan dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Pimpinan PN Jakarta Selatan, yakni Alimin Ribut Sujono, selaku ketua. Selain itu, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.
Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.
Kasus penganiayaan oleh MDS menarik perhatian publik karena prilaku pamer yang dilakukan hingga menyeret sang ayah, RAT. RAT ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).***
Artikel Terkait
Dikhawatirkan Jadi Alasan Meringankan Hukuman, Ayah David Tarik Ucapan Maaf Buat Mario Dandy
Mario Dandy dan Shane Lukas Jadi Saksi Pada Sidang Anak Berkonflik Dengan Hukum AG
Polda Metro Jaya Limpahkan Kembali Berkas Perkara Tersangka Penganiayaan Mario Dandy ke Kejati DKI Jakarta
Diperiksa Sebagai Saksi Oleh KPK, Mario Dandy Akui Tidak Tahu Apa-Apa Terkait Kasus Ayahnya
Kejati DKI Jakarta Nyatakan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Sudah Lengkap Alias P21