Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Dipimpin Oleh Hakim Yang Adili Kasus Ferdy Sambo

- Selasa, 6 Juni 2023 | 10:36 WIB
Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas saat menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora.
Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas saat menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora.

DEPOK (eNBe Indonesia) - Alimin Ribut Sujono yang menjadi salah satu hakim pada sidang Ferdy Sambo, akan memimpin sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (6/6/2023).

Alimin Ribut Sujono diketahui menjadi salah satu hakim kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atay Brigadir J dan obstruction of justice dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo.

Baca Juga: Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas, Humas PN Jakarta Selatan Sebut Tidak Ada Pengamanan Khusus

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan Alimin  akan didampingi oleh Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.

"Sidang pukul 11.00 WIB, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuyamto dikutip dari Antara, Selasa (6/6).

Agenda pertama sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Ribuan Tiket Pertandingan FIFA Matchday Antara Timnas Argentina Kontra Indonesia Ludes Terjual

Meski tidak ada pengamanan khusus untuk sidang ini, PN Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan JPU dan Polres Metro Jakarta Selatan terkait pengamanan pada hari sidang.

Kapasitas ruang sidang akan diisi sesuai dengan kapasitas tempat duduk, mirip dengan peliputan saat sidang Ferdy Sambo.

Mario dan Shane didakwa atas penganiayaan terhadap David Ozora pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca Juga: Pater Kirch, Misionaris dan Guru itu Berpulang

Kasus ini telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X