JPU Dakwa Mario Dandy Dalam Kasus Penganiayaan David Ozora Dengan Pasal Berlapis

- Selasa, 6 Juni 2023 | 16:55 WIB
Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora pada sidang perdana di PN Jakarta Selatan.
Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora pada sidang perdana di PN Jakarta Selatan.

DEPOK (eNBe Indonesia) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy (20), terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17), dengan pasal berlapis.

JPU menyebut, Mario telah melakukan kejahatan penganiayaan berat berencana bersama Shane Lukas (19) dan AG (15).

"Bahwa Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Anak AG dan Saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (penuntutan dilakukan secara terpisah) sebagai orang yang turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ucap JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dikutip Kompas TV, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos BPNT di cekbansos.kemensos.go.id Yang Kembali Cair Pada Juni 2023

Menurut JPU, Mario Dandy melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berikut Rinciannya pasal yang didakwakan kepada Mario Dandy.

Pasal 355 Ayat 1 KUHP

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Baca Juga: Cek PIP Lewat Ponsel Dan Simak Informasi Pencairan PIP Kemdikbud per Juni 2023

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

  1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

  2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA Bilang Prabowo Bakal Kalahkan Ganjar Bila Anies Tidak Jadi Maju Capres

Pasal 353 Ayat 2 KUHP

(1) Penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(3) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun

Pasal 76C UU Perlindungan Anak

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Baca Juga: Messi Cabut, PSG Kehilangan Jutaan 'Follower' di Media Sosial

Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).***

Editor: Christianus Wai Mona

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X