Tinggalkan Tugas Lebih Dari Setahun, Oknum Polisi di Ende, NTT, Dipecat

- Rabu, 7 Juni 2023 | 16:46 WIB
Upacara pemecatan anggota Polres Ende, Ipda Abdullah Djuma.
Upacara pemecatan anggota Polres Ende, Ipda Abdullah Djuma.

DEPOK (eNBe Indonesia) - Tinggalkan tugas selama lebih dari setahun, Ipda Abdullah Djuma, oknum polisi yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat dari keanggotaan Polri.

Kapolres Ende AKBP Andre Librian yang memimpin upacara pemecatan tersebut mengatakan, Abdullah telah meninggalkan tugas lebih dari setahun.

"Yang bersangkutan sudah desersi dari 2019 sampai saat ini. Sudah lebih dari satu tahun meninggalkan tugas, kita sudah melakukan pencarian untuk dibawa ke Polres, namun kita tidak tahu keberadaannya," ujar Andre dalam keterangannya, dikutip Kompas.com, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Cek Aturan Baru KJP Plus Dan Prediksi Waktu Pencairan KJP Plus Bulan Juni 2023

Andre menuturkan, upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Abdullah telah dilaksanakan di halaman Polres Ende pada Senin (5/6/2023).

Abdullah melanggar kode etik profesi Polri karena meninggalkan tugas secara tidak sah selama 30 hari berturut-turut sejak 29 Mei 2019.

Selain itu, melanggar pasal 14 Ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah RI nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Andre mengungkapkan, keputusan memecat Abdullah cukup berat, karena menyangkut nasib seseorang.

Baca Juga: KBRI Tegaskan Tidak Ada Biaya Pemulangan Jenazah Agnes Peni Muda, PMI Yang Meninggal di Malaysia

"Ini pelajaran buat kita semua. Kita melihat berbondong-bondong masyarakat ingin menjadi anggota Polri sementara kita yang ada dalam bagian ini kita malah menyia-nyiakannya," ujarnya.

"Saya berharap ini menjadi pelajaran. Setiap personel harus saling mengingatkan antara satu sama lain, para perwira harus bisa menjadi contoh bagi anggotanya," tambahnya.

Andre menambahkan, menjadi anggota Polri adalah sebuah kebanggaan. Apalagi punya kewenangan merampas hak orang lain, menangkap, menahan dan memeriksa. "Jangan kita sia-siakan kewenangan yang kita punya sangat luar biasa ini," pungkas Andre.***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X