DEPOK (eNBe Indonesia) - Lalu lintas depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini macet total karena aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh pendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Seperti diketahui hari ini Haris dan Fatia yang didakwa kasus pencemaran nama baik menjalani sidang di PN Jakarta Timur dengan agenda pemeriksaan saksi Luhut Binsar Pandjaitan.
Pihak kepolisian tak mengizinkan siapa pun masuk ke gerbang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, akibatnya lalu lintas di depan Pengadilan macet hingga sekitar dua kilometer karena banyak pengguna kendaraan yang memperlambat laju kendaraan untuk melihat aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh pendukung Haris Azhar dan Fatia.
Baca Juga: Pemkab Manggarai Timur, NTT Kembali Gelar Festival Kopi Colol
Selain itu, kemacetan lalu lintas juga terjadi dari arah Pondok Kopi melintasi Jalan Layang Penggilingan menuju Pulo Gebang.
Dikutip dari Kompas TV, PN Jakarta Timur dijaga ketat oleh aparat TNI dan Polri, baik di gerbang depan maupun di pintu masuk ruang sidang.
Pintu sidang juga ditutup sambil dijaga ketat petugas, padahal sidang ini sedianya digelar secara terbuka.
Baca Juga: Kejagung Sita Tanah Tiga Bidang Milik Johnny G Plate di Labuan Bajo, NTT
Wartawan yang akan meliput juga sempat dilarang masuk tanpa alasan yang jelas. Akibatnya, ketegangan sempat terjadi antara kepolisian dengan pengunjung yang ingin meliput maupun menyaksikan jalannya pengadilan.
Aksi saling dorong juga terjadi ketika pendukung Haris Azhar dan Fatia ingin masuk ke area PN Jakarta Timur yang dijaga ketat aparat.
Aparat kepolisian tidak memperkenankan siapa pun masuk ke dalam gerbang PN Jakarta Timur, termasuk jurnalis yang akan meliput persidangan Haris Azhar dan Fatia yang menghadirkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi.
Baca Juga: Kemenparekraf Kembali Gelar Festival Wolobobo di Kabupaten Ngada, NTT
Saat ini persidangan dengan pemeriksaan saksi Luhut Binsar Pandjaitan masih berlangsung.
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).
Baca Juga: Bursa Transfer: Borussia Dortmund Umumkan Kepindahan Jude Bellingham ke Real Madrid
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!". Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.***
Artikel Terkait
Dijadikan Tersangka, Haris Azhar Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Terkait Laporan Luhut, Tiga Peneliti Menjadi Saksi Meringankan Haris - Fatia
Polda Metro Kembali Panggil Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan
Majelis Hakim PN Jakarta Timur Tolak Eksepsi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti