MBAY (eNBe Indonesia) -- Keluarga tersangka kasus penggelapan dana kompensasi pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Desa Totomala, Kecamatan Wolowae, Kabupaten Nagekeo, melapor balik Yohanes Padu dkk terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Pelapor atas nama Yosep Bay Ligo (48), yang merupakan anak kandung dari tersangka Mikael Bawo (79), melaporkan Yohanes Padu dkk karena dianggap telah melakukan pemalsuan tanda tangan tersangka dalam sebuah Surat Pernyataan kompensasi lahan untuk pembangunan SUTET tahun 2018 lalu.
Dalam salinan Surat Pernyataan yang diterima Enbe Indonesia dan diduga palsu tertanggal 12 November 2018 itu, tertera lima nama pembuat pernyataan, salah satunya tersangka Mikael Bawo.
Baca Juga: KONFLIK TANAH: Peristiwa berdarah terjadi di Wolowae, Nagekeo (bagian 2)
Selain itu, ada empat nama lain yang turut menandatangani surat itu, yaitu Yohanes Padu, Thomas Lengi, Laurensius Dhungu dan Yoseph Meok.
Adapun saksi pembuatan Surat Pernyataan itu antara lain Yoseph Bay Ligo, Yoseph Reta, Philipus No, Andreas Lema dan Fransiskus Do. Surat itu juga ditandatangani oleh Penjabat Kepala Desa Totomala Romanus Dheno.
Kuasa hukum tersangka Maximus P. Rerha mengatakan bahwa menurut keterangan yang diperoleh dari tersangka Mikael Bawo, surat pernyataan itu tidak pernah dibuatnya alias palsu. Surat itu digunakan oleh oknum tertentu untuk melakukan kriminalisasi terhadap tersangka yang merupakan Kepala Lembaga Pemangku Adat (LPA) Toto.
"Saya lihat ada upaya kriminaliasi terhadap Bapak Mikael Bawo dalam kasus ini. Mudah-mudahan dengan kami melaporkan pemalsuan surat penyataan ini menjadi terang semuanya, seperti apa sih. Karena PLN tidak mungkin salah untuk memberikan uang kompensasi itu kepada Bapak Mikael Bawo. Kalau kita lihat, pemberian itu melalui persetujuan desa, mengetahui desa," kata Maksi kepada Enbe Indonesia, Rabu (29/9).
Baca Juga: KONFLIK TANAH: Peristiwa berdarah terjadi di Wolowae, Nagekeo (bagian 1)
Dia mengatakan, pihak keluarga tersangka telah melayangkan laporan pada 25 September 2021 dan diterima oleh Polres Nagekeo. Pihak Satreskrim Polres Nagekeo berjanji akan melakukan pendalaman terhadap laporan balik tersangka.
"Setelah menerima laporan, kami juga sempat ketemu sama Pak Kasatreskrimnya dan dia berjanji akan memproses itu, untuk menyelidiki apa yang menjadi laporan kami ini. Mudah-mudahan dengan adanya laporan tentang surat penyataan yang diduga ada pemalsuan surat ini menjadi terang," katanya.
Maksi berkeyakinan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan surat pernyataan palsu tersebut untuk menjerat tersangka Mikael Bawo, termasuk Yohanes Raja, anak tersangka yang ikut ditahan.
Pasalnya, jika merujuk pada aturan pemberian kompensasi oleh pihak PLN sudah sangat jelas, dimana kompensasi itu diberikan kepada pihak yang berhak sebagai pemegang hak atas lahan terdampak pembangunan SUTET Desa Ropa-Bajawa.
Di sisi lain, sudah ada perjanjian tertulis antara tersangka dengan PLN sebagaimana tertera dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh tersangka sendiri dengan persetujuan Kepala Desa Totomala Marianus Ngayu mengenai kompensasi lahan.
Artikel Terkait
Sebagian Warga Nagekeo Gugat Vaksin 'Gagal' ini
Pria Nagekeo ini beritahu di facebook bunuh diri hari ini
Ibu guru honorer di Nagekeo pukuli rekan gurunya, dua pelaku turut aniaya
Desa Wisata Ululoga, Nagekeo masuk nominasi 300 desa wisata nasional
Musisi Irjan Angkat Martabat Nagekeo Lewat Lagu
Ribuan Burung dari Nagekeo Gagal Diselundupkan ke Surabaya
Uskup Sensi Restui Pembangunan Waduk Lambo di Nagekeo
Wakil Bupati Nagekeo Resmikan TK Negeri Roe dan Madambake
Saksikan Lomba Pacuan Kuda di Nagekeo Besok