DEPOK (eNBe Indonesia) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT mengapresiasi pemkab dan DPRD ngada yang sepakat menerbitkan rancangan perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone saat bertemu dengan Wakil Bupati ngada Raymundus Bena dan Ketua DPRD ngada Bernardinus Dhey Ngebu di Kupang Senin (8/11) mengatakan bahwa Kabupaten ngada memiliki banyak sekali potensi-potensi kekayaan intelektual yang salah satunya adalah kopi arabika Bajawa yang menurut dia perlu ada perlindungan merek lebih jauh.
Selain itu, keberadaan Reperda yang akan menjadi Perda juga memberikan perlindungan terhadap tenun ikat yang kini tengah dalam proses untuk mendapatkan sertifikat perlindungan kekayaan intelektual.
Wabup ngada Raymundus Bena mengatakan bahwa Kabupaten ngada memiliki banyak potensi kekayaan intelektual seperti kopi, kerajinan tangan masyarakat, tenun ikat hingga tradisi dan permainan tradisional yang harus dilindungi.***