JAKARTA (eNBe Indonesia) -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menaikkan status perkara dugaan korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) ke penyidikan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan sebagai tahap pertama, pendalaman akan perkara dugaan korupsi sewa pesawat ATR 72600 menjadi fokus Kejagung.
Tidak berhenti di situ, Kejagung juga akan meneruskan ke sejumlah jenis pesawat pembelian Garuda Indonesia seperti Bombardir, Air Bus, Boeing, dan Rolls Royce.
Baca Juga: Ahli Sebut Penembakan Empat Anggota FPI Tak Menyalahi Prosedur
“Kami sedang menangani perkara ini dan hari ini kita naikkan jadi penyidikan umum dan tahap pertama kita dalami pesawat ATR 72600 dan tidak akan sampai di situ saja," kata Burhanuddin kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, dikutip RRI, Rabu (19/1).
Adapun perkara dalam tubuh maskapai penerbangan nasional itu memang terjadi di masa Direktur Utama Emirsyah Satar.
Atas penyidikan yang telah dilakukan oleh KPK sebelumnya, langkah Kejaksaan dalam menuntaskan perkara tersebut menjadi lebih mudah.
Baca Juga: Sedih, Pria Tua di Sumba Meninggal di Pinggir Jalan, Banyak Mengira Tidur Sembari Duduk
Koordinasi dengan lembaga antirasuah itu akan berjalan selama proses penyidikan ini.
Artikel Terkait
Terbang Lebih Murah, Garuda Indonesia Tawarkan Tes PCR Rp260 Ribu
Peter Gontha Sebut Pembelian Pesawat Ini yang Membuat Garuda Indonesia Rugi
Sandiaga Uno Ingin Selamatkan Garuda Indonesia, Netizen Langsung Bereaksi
Kerja Sama dengan Pemprov Sulut, Garuda Indonesia Siap Angkut 1.000 Ton Ikan Tuna ke Jepang
Dikabarkan Bangkrut, Ini Sejumlah Permasalahan Garuda Indonesia
Development on Troubled Garuda
Buntut Perkara KDRT Karawang, Kejagung Ganti Aspidum Kejati Jabar
Garuda Indonesia Diskon Tiket Pesawat Jakarta-Labuan Bajo Rp1,3 Jutaan Selama Setahun
Setyo Budiyanto Jadi Kapolda NTT, Petrus Selestinus: Kado Nataru Terbaik untuk Berantas Korupsi di NTT
Garuda PHK 2.491 Karyawan, 600 Tunggu Antrean
Satgas 53 Kejagung Tahan Seorang Pengusaha Asal TTU dan Oknum Jaksa Kejati NTT Saat Bertransaksi
OTT Walkot Bekasi Catatan Buruk Pemberantasan Korupsi
Kejati NTT Temukan Korupsi Rp2 Miliar dalam Proyek Rumah MBR di Kupang
Jadi ASN Polri, Novel Baswedan CS Mulai Bertugas di Satgas Pencegahan Korupsi