• Kamis, 28 September 2023

Jaksa Tuntut M Kece 10 Tahun Penjara

- Jumat, 25 Februari 2022 | 11:19 WIB
Kasus Penistaan Agama, JPU Tuntut M Kece 10 Tahun Penjara. (ANTARA/Adeng Bustomi)
Kasus Penistaan Agama, JPU Tuntut M Kece 10 Tahun Penjara. (ANTARA/Adeng Bustomi)

DEPOK (eNBe Indonesia) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (24/2/22).

Ketua tim JPU dari Kejaksaan Syahnan Tanjung menyampaikan sidang agenda tuntutan terhdap terdakwa M Kece itu dituntut hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai ancaman dalam pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat 1.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mohamad Kosman, alias Mohamad Kece, alias Mohamad Kace, alias Mohamad Kosman bin Sueb selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Syahnan saat pembacaan tuntutan di persidangan, dikutip Antara, Jumat (25/2).

Baca Juga: Presiden Apresiasi Antusiasme Warga Sulteng Ikuti Vaksinasi

Ia menyampaikan tuntutan maksimal itu diambil dari pasal yang ancaman hukumannya paling tinggi, sedangkan pasal-pasal lainnya yang didakwakan terhadap terdakwa jauh lebih rendah yakni dua sampai tiga tahun penjara.

Ia menjelaskan alasan tuntutan maksimal karena berdasarkan hasil fakta-fakta di persidangan bahwa terdakwa melakukan hal itu dengan sengaja dan sadar.

Padahal tidak seharusnya melakukan perbuatan yang membuat kegaduhan di masyarakat.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Sumatera Barat

Perbuatan terdakwa, kata dia justru melakukan kehendaknya yang ingin membuat kegaduhan dengan membuat video tentang kebohongan-kebohongan yang jumlahnya cukup banyak.

Ia menyampaikan tuntutan maksimal itu bukan unsur kebencian melainkan untuk menjadi pembelajaran bagi yang lainya bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum dan akan memicu konflik antar agama.

Kuasa hukum terdakwa, Kamarudin Simanjuntak menyatakan JPU seharusnya mempertimbangkan hal lain yang dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa, apalagi terdakwa sudah menyampaikan permohonan maaf.

Baca Juga: Kejaksaan NTT serahkan 39 kavling tanah hasil sitaan

Terdakwa juga tidak pernah dihukum atau terjerat hukum pidana, kemudian selama persidangan bersikap sopan.***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X