DEPOK (eNBe Indonesia) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa 13 saksi dalam perkara ujaran kebencian bermuatan SARA oleh Saifuddin Ibrahim, pria yang meminta menteri agama menghapus 300 ayat Al Quran.
"Pemeriksaan terhadap 13 saksi dengan rincian 9 saksi, dan 4 saksi ahli (ahli bahasa, ahli agama Islam. ahli ITE dan ahli pidana)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di Mabes Polri, dikutip Antara, Rabu (30/3).
Selain saksi-saksi, kata Ramadhan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa konten YouTube milik Ibrahim.
Baca Juga: Penembak Kabinda Papua Tewas Tertembak
Dalam perkara ini, polisi menerima tiga laporan polisi yakni dua laporan pada 18 Maret dan 1 laporan 22 Maret.
Bahkan pada tanggal tersebut penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, serta menetapkan SI sebagai tersangka.
Ia menekankan, penetapan tersangka terhadap Ibrahim berdasarkan KUHAP dan berdasarkan hasil penyidikan pemeriksaan ahli, serta gelar perkara yang telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Baca Juga: Syarifah Dwi Meutia Sari, SH., Wasekjen Perempuan LIRA, Apresiasi Pasar Murah PIM
Selanjutnya penyidik terus berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait dan instansi lainnya terkait keberadaan Ibrahim yang diduga berada di AS.***
Artikel Terkait
Pengacara Alfonsus Bebaskan Suzethe Margaret (Penodaan Masjid)
Ustadz Ekstremis Yahya Waloni Ditangkap Polri
Penganiayaan M Kece Dinihari, Polri: Menghindari Petugas
Yoseph Suryadi Jadi Tersangka Penistaan Agama
Jaksa Tuntut M Kece 10 Tahun Penjara