• Jumat, 29 September 2023

Pemkab Kupang Imbau Pelaku Usaha Waspada Penipuan Dengan Modus THR

- Jumat, 22 April 2022 | 15:32 WIB
Respons Mabes Polri Soal Fenomena Ormas Minta THR. (Ilustrasi/pixabay.com)
Respons Mabes Polri Soal Fenomena Ormas Minta THR. (Ilustrasi/pixabay.com)

KUPANG (eNBe Indonesia) - Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengingatkan warga pelaku usaha untuk waspada terhadap aksi penipuan dengan modus mengajukan proposal yang meminta bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 H.

"Masyarakat untuk selalu waspada terhadap munculnya proposal dari pihak-pihak tertentu yang minta sumbangan dengan modus untuk THR. Hal-hal seperti ini harus diwaspadai para pelaku usaha," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Kupang, Pandapotan Siallagan di Kupang, dikutip Antara, Jumat (22/4).

Ia menjelaskan apabila ditemukan adanya pihak-pihak tertentu yang meminta bantuan dengan modus untuk pemberian THR agar tidak dilayani.

Baca Juga: Rutan Soe Jadi Contoh Rutan Bersih dan Asri

Apalagi masyarakat Kabupaten Kupang masih dilanda pandemi COVID-19 serta badai siklon tropis seroja yang telah berdampak pada pendapatan usaha warga yang semakin berkurang.

Ia mengatakan apabila para pengusaha didatangi pihak-pihak yang ingin meminta THR agar segera berkoordinasi dengan Disnakertrans.

Dia menambahkan pemerintah kelurahan dan desa juga tidak memberikan rekomendasi apapun terhadap kelompok atau organisasi masyarakat yang ingin membuat proposal dengan dalil untuk THR.

Baca Juga: Sekolah Toleransi Pertama Dicanangkan di Depok

Ia juga mendorong para pengusaha di Kabupaten Kupang untuk memberikan THR kepada pekerja yang merayakan Idul Fitri 1443 H secara penuh.***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X