KUPANG (eNBe Indonesia) - Pembacaan putusan sidang praperadilan dengan pemohon Ira Ua dan termohon Polda NTT akan digelar Kamis (19/5) di Pengadilan Negeri Kupang.
Majelis Hakim Tunggal, Derman P Nababan mengatakan sidang pembacaan putusan akan digelar kurang lebih pada pukul 11.00 WITA.
"Sidang akan kita tunda besok, karena pagi ada tanggapan perkara yang lain. Jadi lebih kurang pukul 11.00 WITA untuk pembacaan putusan di sini," kata Nababan usai memimpin sidang praperadilan tersebut di PN Kupang, dikutip victortynews.id, Rabu (18/5).
Baca Juga: Kemenkumham Sebut Banyak Anak Hasil Perkawinan Campur Ingin Menjadi WNI
Penasehat hukum keluarga korban yang juga ikut menyaksikan jalannya sidang praperadilan tersebut, Adhitya Nasution, berharap hakim menolak eksepsi pemohon sehingga tersangka Ira Ua bisa dibawa ke proses hukum selanjutnya.
Seperti diketahui, pemohon Ira Ua mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh penyidik Polda NTT, karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael.***
Artikel Terkait
Ira Ua Istri Randy Badjideh Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Astri dan Lael
Ira Ua angkat bicara terkait kasus Astri dan Lael, kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang
Tetapkan Ira Ua Sebagai Tersangka, Polisi Panen Pujian
Penasihat Hukum Sebut Penetapan Ira Ua Sebagai Tersangka Tidak Sah
Penyidik Sebut Ira Jadi Tersangka Karena Picu Randy Lakukan Pembunuhan