KUPANG (eNBe Indonesia) - Nasib Randy Badjideh yang didakwa membunuh Astri dan Lael, akan ditentukan Senin (23/5) pekan depan, pada sidang di PN Kupang dengan agenda putusan sela.
"Iya sudah disampaikan tanggapan penuntut umum atas eksepsi penasihat hukum terdakwa, selanjutnya putusan sela hakim," ujar Wari Juniati pada persidangan Kamis (19/5), dikutip victorynews.id, Jumat (20/5).
Putusan sela merupakan keputusan hakim apakah kasus pembunuhan Astri dan Lael, akan diterima dan dilanjutkan dengan pembuktian, ataukah eksepsi penasihat hukum terdakwa diterima dan mengabulkan semua pembelaan atas terdakwa Randy Badjideh.
Baca Juga: Hakim Minta Randy Berikan Keterangan Dengan Jujur Perihal Pembunuhan Astri dan Lael
Sebelumnya pada sidang kemarin, Kamis (19/5), Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang telah mengajukan replik atau nota keberatan atas eksepsi atau nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Usai mendengarkan penjelasan JPU dalam repliknya, ketua majelis hakim Wari Juniati menerangkan sidang diskors dan akan dilanjutkan pada Senin (23 Mei 2022), dengan agenda putusan sela.
Keputusan ini akan disimpulkan dalam keputusan musyawarah 5 orang hakim yang akan mengadili perkara tersebut.***
Artikel Terkait
Sidang Perdana Terdakwa Randy Digelar, Polisi Jaga Ketat Pintu Masuk PN Kupang
Randy Bantah Beberapa Poin Dakwaan JPU Saat Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Astri dan Lael
Penyidik Sebut Ira Jadi Tersangka Karena Picu Randy Lakukan Pembunuhan
Pengunjung Sidang Teriaki Kuasa Hukum Terdakwa Randy
Hakim Minta Randy Berikan Keterangan Dengan Jujur Perihal Pembunuhan Astri dan Lael