DEPOK (eNBe Indonesia) - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman tak menolerir 5 oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Kasad tidak akan menolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, maka tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (25/5).
Saat ini kelima oknum TNI AD berinisial SG, AF, LS, S, dan MP sudah ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.
Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Dukung Siapapun Pengganti Anies Baswedan
Tatang menambahkan bahwa pihak penyidik Pomdam I/Bukit Barisan masih terus bekerja memproses hukum kelima oknum anggota TNI tersebut.
Selanjutnya hasil penyidikan akan diserahkan ke Oditurat Militer Medan.***
Artikel Terkait
KPK Lakukan OTT di Pemkab Langkat Sumut
OTT di Langkat, KPK Amankan Sejumlah Uang
Tim KPK Akui Lihat Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Saat Melakukan OTT
Polisi Periksa 11 Orang Terkait Dugaan Perbudakan Bupati Langkat
Komnnas HAM Sebut Panglima TNI Janji Akan Kawal Kasus Kerangkeng Langkat