DEPOK (eNBe Indonesia) - KPK melimpahkan berkas lima terdakwa perkara dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur.
Lima terdakwa, yaitu Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud, Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas PU dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro, Kadis PPO PPU Jusman, dan Nur Afifah Balqis dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
"Tim Jaksa, Selasa (24/5) telah selesai melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan terdakwa Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Antara, Rabu (25/5).
Baca Juga: Sambut Trofi Piala Dunia, Timor Leste Undang Legenda Timor Timur
Ali mengatakan penahanan untuk para terdakwa tersebut saat ini menjadi kewenangan pengadilan tipikor dan sementara ini untuk tempat penahanan masih dititipkan, salah satunya di Rutan KPK.
Terdakwa Abdul Gafur dan Nur Afifah saat ini ditahan di Rutan KPK, sedangkan 3 tersangka lainnya ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
Kelimanya merupakan pihak penerima suap dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Kasad Tidak Akan Mentolerir Oknum Prajurit yang Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia
Sedangkan pemberi suap, yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi dari pihak swasta saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.***
Artikel Terkait
Bongkar Kasus Suap Kasus Bupati Penajam Paser Utara, KPK Sita Bukti
Dalami Kasus Bupati Nonaktif PPU, KPK Periksa Politisi Demokrat
Andi Arief Diperiksa Terkait Bupati PPU
Terkait Kasus Bupati PPU, KPK Kembali Panggil Andi Arief
KPK Sebut Bupati Nonaktif PPU dan Kawan-Kawan Segera Disidangkan