KUPANG (eNBe Indonesia) - Jaksa peneliti Kejati NTT akhirnya memberikan petunjuk (P-19), kepada penyidik Polda NTT dalam berkas perkara Ira Ua, tersangka kasus pembunuhan Astri dan Lael.
Sebelumnya, jaksa peneliti Kejati NTT mengembalikan berkas tersangka pembunuhan Astri dan Lael perkara karena belum lengkap (P-18).
Berkas perkara Ira Ua, dikembalikan untuk dilengkapi penyidik Polda NTT dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak, Astri dan Lael.
Baca Juga: Ganda Putri Apriyani/Fadia Maju ke Semifinal Indonesia Masters 2022
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim, seperti dikutip victorynews.id, Jumat (10/6/2022).
"Iya petunjuk (P-19) sudah diberikan kepada penyidik Polda NTT kemarin untuk dilengkapi karena sebelumnya jaksa peneliti kembalikan berkas perkara (P-18)," ujar Abdul Hakim.
Menurut Abdul Hakim, petunjuk yang diberikan itu harus dilengkapi sesuai Undang-undang KUHAP waktunya selama 14 hari setelah petunjuk diberikan.
Baca Juga: Menkes Sebut Kenaikan Kasus Covid-19 Sudah Diprediksi
Untuk diketahui sebelumnya jaksa peneliti telah mengembalikan berkas perkara Ira Ua pada 3 Juni 2022 lalu, untuk dilengkapi oleh penyidik Polda NTT.
Ira Ua sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Mei 2022, dan kini sedang menjalani penahanan di Rutan Polda NTT.***
Artikel Terkait
Hakim Tolak Permohonan Ira Ua Pada Sidang Praperadilan di PN Kupang
Permohonan Ditolak, Kabidkum Polda NTT Sebut Penahanan Ira Ua Kewenangan Penyidik
Tersangka Ira Ua Akan Segera Ditahan Hari Ini
Jaksa Kembalikan Berkas Tersangka Ira Ua Karena Dinilai Belum Lengkap
Kemarin, Ira Ua Bersaksi Untuk Suaminya Randy Badjideh