KUPANG (eNBe Indonesia) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengapresiasi peningkatan permohonan sertifikat atau hak paten dari masyarakat NTT yang mencapai sebanyak 20 permohonan pada 2022.
"Permohonan paten dari NTT meningkat cukup drastis mencapai 20 pemohon di tahun 2022 ini, sedangkan di tahun sebelumnya jumlahnya sekitar setengahnya," kata Koordinator Pemeriksa Paten dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Rani Nuradi kepada wartawan, di Kupang, dikutip Antara, Kamis (16/6).
Rani Nuradi bersama tim berada di Kota Kupang dalam rangka melakukan pendampingan penyelesaian substansi paten kepada puluhan pemohon dari kalangan perguruan tinggi, peneliti, dan pelaku usaha yang berlangsung selama 15-18 Juni di Kantor Wilayah Kemenkumham NTT.
Baca Juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilu Bawaslu NTT Gandeng Gereja
Ia mengatakan meningkatnya permohonan paten ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya melindungi produk-produk inovatif yang dimiliki.
"Dengan perlindungan paten, maka produk atau inovasi mereka tidak ditiru sehingga bisa dipasarkan dengan aman," katanya pula.
Kepala Kanwl Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone mengatakan sebelumnya pendaftaran paten dari warga NTT tidak bertambah secara drastis, karena proses untuk mendapatkannya tidak mudah.
Baca Juga: Mama-Mama Flores Timur Deklarasi Dukung Ganjar Presiden 2024
"Untuk mendapatkan paten memang melalui proses pemeriksaan yang ketat, sehingga tidak banyak yang mengajukan permohonan. Yang lebih banyak itu pendaftaran merek," katanya lagi.
Marciana mengaku senang dengan antusiasme warga yang meningkat untuk mengajukan permohonan paten guna melindungi produk kekayaan intelektual yang dimiliki.
Kemenkumham NTT, kata dia, akan terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi serta memfasilitasi proses pendaftaran berbagai produk kekayaan intelektual masyarakat NTT yang sangat melimpah.
Baca Juga: Kekurangan Vitamin D Dapat Menyebabkan Demensia
"NTT sangat kaya akan kekayaan intelektual terutama komunal berupa ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis yang memang harus dilindungi secara hukum, agar tidak ditiru atau diklaim pihak lain," katanya lagi.***
Artikel Terkait
Hak Kekayaan Intelektual Tenun Ikat Tingkatkan Daya Saing
Hak Cipta Milik Pemerintah, Pemenang Sayembara Desain Ibu Kota Baru Diumumkan Senin
Inilah PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik
Perkokok UKM lokal, Wapres Ingin Kekayaan Intelektual UKM dilindungi
Wagub NTT Minta Masyarakat Mendaftar Semua Potensi Kekayaan Intelektual