KUPANG (eNBe Indonesia) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang menunda sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan terdakwa Randy Badjideh, karena ketidakhadiran saksi dan penasihat hukum Randy.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan bagi terdakwa Randy terpaksa ditunda karena ketidakhadiran saksi dan penasihat hukum terdakwa.
Majelis tidak menyebutkan alasan ketidakhadiran saksi dan penasihat hukum terdakwa pada sidang tersebut.
Baca Juga: Artis Nikita Mirzani Datang ke Propam Mabes Polri
Sementara seperti dikutip dari victorynews.id, Rabu (22/6), terdakwa Randy tampak meninggalkan lokasi pengadilan dan kembali ke tahanan.
Sementara itu keluarga Astri dan Lael yang telah memenuhi lokasi PN Kupang tak kuasa menahan amarah dan meluapkan kekesalan mereka.
Keluarga korban yang ingin masuk ke ruang sidang tidak dizinkan oleh staf PN Kupang sehingga suasana memanas.
Baca Juga: Rakernas Hari Kedua PDIP, Risma Beberkan Kerja Kader di Pemerintahan
Suasana menjadi sedikit tenang setelah salah seorang penasihat hukum keluarga yang dizinkan masuk ke ruang persidangan menjelaskan kepada keluarga korban, bahwa sidang ditunda karena alasan ketidakhadiran saksi.
Sidang akan dilanjutkan pada 27 Juni 2022.***
Artikel Terkait
Hakim Ingatkan Saksi Tidak Berbohong Saat Memberi Kesaksian Pada Sidang Terdakwa Randy
Kemarin, Ira Ua Bersaksi Untuk Suaminya Randy Badjideh
Sidang Pembunuhan Astri dan Lael: Ahli Sebut Ada Chat dari Randy kepada Ira Tentang Pembunuhan
Ahli Bahasa Sebut Ada Percakapan Antara Randy dan Ira yang Mengatakan Bahwa Terdakwa Telah Membunuh Orang
Diwarnai Isak Tangis Randy Akui Perbuatannya di Depan Majelis Hakim