DEPOK (eNBe Indonesia) - KPK memanggil empat saksi, termasuk mantan Dirut PT Pertamina Dwi Soetjipto dan mantan Dirut PT PLN Nur Pamudji, untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
Selain keduanya mantan dirut BUMN tersebut, KPK juga memeriksa Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo dan Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (30/6).
Baca Juga: Invansi Rusia ke Ukraina, Hambat Ekspor Gandum dan Jutaan Orang Terancam Kurang Gizi
Sebelumnya, KPK membenarkan sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Pengumuman terkait pihak tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya pegawai PT Pertamina. KPK mengonfirmasi mereka perihal proses awal dilakukannya pengadaan LNG di PT Pertamina.
KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen yang terkait dengan kasus dari penggeledahan di beberapa lokasi.***
Artikel Terkait
Ketua Pelantikan Pejabat Baru, KPK Ingatkan Titik Rawan Korupsi di Berbagai Sektor
Terkait Korupsi Logam, KPK Periksa Direktur Operasi dan Produksi Antam TBK
KPK Dorong Kepala Daerah di NTT Masukkan Kurikulum Pendidikan Antikorupsi ke Sekolah
KPK Minta Pelapor Dugaan Korupsi Jaga Kerahasiaan Laporannya
KPK Pertanyakan Sikap ICW yang Hanya Fokus Soal Pencarian Harun Masiku