• Kamis, 28 September 2023

LPSK Dampingi Bharada E Saat Diperiksa Komnas HAM

- Senin, 15 Agustus 2022 | 17:09 WIB
Ketua PSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan perlindungan yang diberikan kepada Bharada E bersifat darurat atau sementara.
Ketua PSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan perlindungan yang diberikan kepada Bharada E bersifat darurat atau sementara.

DEPOK (eNBe Indonesia) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, turut mendampingi pemeriksaan tersangka Bharada E/Richard Eliezer oleh Komnas HAM. Pemeriksaan akan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.

Komnas HAM perdana periksa Bharada setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J/Yosua Hutabarat. Sebelumnya, Bharada E telah diperiksa sebagai saksi di Komnas HAM, pada (26/7/2022) lalu.

"Iya. Sudah ada Tim LPSK di Bareskrim," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dikonfirmasi rri.co.id dari Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: Kejagung Tahan Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun

Sebelumnya, pada Jumat (12/8/2022), LPSK telah resmi menerima permohonan perlindungan juctice collaborator  Bharada E.

Namun, Hasto mengatakan, hari ini LPSK tidak menyertakan anggota komisioner mendampingi tersangka Bharada E. "Enggak ada (komisioner LPSK ikut, red), masih rapat paripurna," kata Hasto.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga telah mengonfirmasi pemeriksaan Komnas HAM terhadap tersangka Bharada E. "Ya, info barusan dari Itsus (Inspektorat Khusus)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada rri.co.id, Senin (15/8/2022) pukul 13.41 WIB.

Baca Juga: BMKG Sebut Tujuh Wilayah di NTT Berstatus Awas Kekeringan

Dari pantauan RRI.CO.ID di Gedung Bareskrim Polri, pukul 15.30 WIB, belum nampak kedatangan Tim Komnas HAM. Sementara, jadwal pemeriksaan jam 15.00 WIB.

Komnas HAM dalam keterangan pers menjelaskan, pemeriksaan tersangka Bharada E bagian dari proses penyelidikan.

"Peristiwa meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jadi, Tim Komnas HAM akan melakukan permintaan keterangan terhadap Bharada E di Bareskrim Polri," bunyi keterangan pers Komnas HAM.

Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi

Bharada E adalah tersangka pertama yang ditetapkan oleh Tim Khusus Polri. Dia dijerat pasal berlapis, diawali dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto 55 dan Juncto 56 KUH Pidana.

Namun, saat ini penyidik telah menetapkan total empat tersangka, dengan tiga tersangka ditahan di Rutan Bareskrim (Bharada E, Bripka RR, dan KM). Sedangkan tersangka Irjen FS, dijebloskan ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Komnas HAM telah periksa perdana tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Irjen FS di Mako Brimob, pada Jumat (12/8/2022) lalu.***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: rri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X