DEPOK (eNBe Indonesia) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, turut mendampingi pemeriksaan tersangka Bharada E/Richard Eliezer oleh Komnas HAM. Pemeriksaan akan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.
Komnas HAM perdana periksa Bharada setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J/Yosua Hutabarat. Sebelumnya, Bharada E telah diperiksa sebagai saksi di Komnas HAM, pada (26/7/2022) lalu.
"Iya. Sudah ada Tim LPSK di Bareskrim," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dikonfirmasi rri.co.id dari Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Baca Juga: Kejagung Tahan Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun
Sebelumnya, pada Jumat (12/8/2022), LPSK telah resmi menerima permohonan perlindungan juctice collaborator Bharada E.
Namun, Hasto mengatakan, hari ini LPSK tidak menyertakan anggota komisioner mendampingi tersangka Bharada E. "Enggak ada (komisioner LPSK ikut, red), masih rapat paripurna," kata Hasto.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga telah mengonfirmasi pemeriksaan Komnas HAM terhadap tersangka Bharada E. "Ya, info barusan dari Itsus (Inspektorat Khusus)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada rri.co.id, Senin (15/8/2022) pukul 13.41 WIB.
Baca Juga: BMKG Sebut Tujuh Wilayah di NTT Berstatus Awas Kekeringan
Dari pantauan RRI.CO.ID di Gedung Bareskrim Polri, pukul 15.30 WIB, belum nampak kedatangan Tim Komnas HAM. Sementara, jadwal pemeriksaan jam 15.00 WIB.
Komnas HAM dalam keterangan pers menjelaskan, pemeriksaan tersangka Bharada E bagian dari proses penyelidikan.
"Peristiwa meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jadi, Tim Komnas HAM akan melakukan permintaan keterangan terhadap Bharada E di Bareskrim Polri," bunyi keterangan pers Komnas HAM.
Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi
Bharada E adalah tersangka pertama yang ditetapkan oleh Tim Khusus Polri. Dia dijerat pasal berlapis, diawali dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto 55 dan Juncto 56 KUH Pidana.
Namun, saat ini penyidik telah menetapkan total empat tersangka, dengan tiga tersangka ditahan di Rutan Bareskrim (Bharada E, Bripka RR, dan KM). Sedangkan tersangka Irjen FS, dijebloskan ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Komnas HAM telah periksa perdana tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Irjen FS di Mako Brimob, pada Jumat (12/8/2022) lalu.***
Artikel Terkait
Komnas HAM Temukan Indikasi Kuat Pelanggaran HAM Dalam Kasus Kematian Brigadir Joshua
Komnas HAM Akan Periksa Bharada E dan Ferdy Sambo Sore Ini
Tim Forensik Polri Akan Dampingi Komnas HAM Periksa TKP Duren Tiga
Komnas HAM Selidiki Dugaan Terjadinya "Obstruction of Justice" di Duren Tiga
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi