DEPOK (eNBe Indonesia) - Masa penahanan aktivis media sosial Roy Suryo diperpanjang 20 hari ke depan, sehingga total ia akan menjalani masa penahanan selama 60 hari.
Seperti diketahui, Roy Suryo ditahan sebagai tersangka karena kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan perpanjangan penahanan ini dilakukan lantaran berkas perkara Roy masih didalami pihak kejaksaan.
Baca Juga: Tidak Terima Ditegur Seorang Siswa di Kupang Hajar Ibu Guru Sampai Berdarah
"Masih ditahan. Jadi sudah dua kali perpanjangan penahanan, jadi 60 hari. Kan pertama 20 hari, diperpanjang lagi 20 hari, dan diperpanjang lagi 20 hari," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, dikutip Sinar Harapan, Kamis (22/9).
Di sisi lain, Zulpan mengatakan kondisi Roy dalam keadaan sehat selama ditahan di dalam Rutan Polda Metro Jaya.
"Keadaan Roy Suryo dalam keadaan sehat-sehat saja dan di bawah kontrol dan kendali dokter Polda Metro Jaya," ucap Zulpan.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Kepolisian Lakukan Reformasi Kultural
Terpisah, Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan membenarkan pihaknya kini masih meneliti berkas perkara kasus Roy.
Ade mengakui pihaknya sempat mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik. Namun, berkas itu telah kembali dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin (19/9) lalu.
"Yang pasti ada beberapa petunjuk yang diberikan jaksa kepada kepolisian. Sudah diberikan petunjuk nanti kepolisian melengkapi dan sekarang lagi dicek lagi sama teman-teman (jaksa)," tutur Ade.
Baca Juga: Warga yang Terkena Proyek Pembangunan Waduk Lambo Terima Uang Ganti Rugi Tahap II
Diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi.
Roy dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pihak Roy sempat mengajukan penangguhan penahanan. Namun, pengajuan ini ditolak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan sejumlah pertimbangan.***
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Sebut Penahanan Roy Suryo Tunggu Hasil Pemeriksaan Lanjutan
Roy Suryo Penuhi Panggilan Polda Terkait Kasus Candi Borobudur
Diperiksa Penyidik Hampir 10 Jam, Roy Suryo Tidak Ditahan
Tidak Ditahan Karena Sakit, Roy Suryo Malah "Touring"
Polda Metro Jaya Jamin Roy Suryo Tidak Mendapatkan Perlakuan Khusus